Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Sidoarjo berhasil menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi di bulan Juli. Menariknya, semua tersangka ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menyatakan bahwa sembilan tersangka tersebut ditangkap dari tiga operasi berbeda di beberapa wilayah seperti Sawotratap, Gedangan, Kedungsolo, Porong, dan Pagerwojo, Buduran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

“Dari sembilan tersangka tersebut, mereka merupakan residivis, dari Lapas,” kata Christian di Mapolresta, Rabu (17/7)

Detail Penangkapan:

1. Tersangka Z (29) ditangkap di Sawotratap, Gedangan pada 9 Juli saat hendak meranjau narkoba di depan toko kelontong. Di kamarnya, polisi menemukan 90 gram sabu dan ratusan pil inex yang siap diedarkan.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Dekat Pastikan Tiket Grand Final Livoli 2024 Setelah Raih Tiga Kemenangan Berturut-turut

2. Tersangka EPP (32) dan seorang kawannya ditangkap pada 11 Juli saat meranjau sabu di Jalan Raya Pagerwojo, Buduran. Polisi menyita 50 gram sabu dan 60 gram ganja dari mereka.

3. Enam tersangka lainnya yang merupakan sindikat pengedar ditangkap pada 16 Juli di Kedungsolo, Porong. Mereka adalah AM (53), CA (32), AY (43), S (45), R (43), dan HS (43). Polisi mengamankan 50 gram sabu dari mereka.

Christian mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangkap, semuanya adalah residivis. Polisi masih menyelidiki jaringan mereka dan asal-usul narkoba yang mereka edarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menambahkan bahwa lima dari enam tersangka yang ditangkap di Kedungsolo, Porong berasal dari lapas yang sama.

Baca Juga :  PT KAI Sumatera Utara Sudah Membuka Layanan Pemesan Tiket Mudik Lebaran!

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pengedar ini menggunakan metode ranjau untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka mendapat imbalan sekitar Rp 5 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil mereka edarkan.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: 42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

“Akibat perbuatannya sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana,” tandas Rudy.

Berita Terkait

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa
Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Duel Asnawi dan Pratama Arhan di Liga Thailand, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jadi Saksi
Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur
Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun
Gus Ubaid Kritik Rapat Diam-Diam DPR dan Pemerintah di Hotel Mewah: Tak Peka pada Rakyat
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi Sebut PDIP Keterlaluan

Berita Terkait

Monday, 17 March 2025 - 09:43 WIB

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 March 2025 - 09:39 WIB

Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Monday, 17 March 2025 - 09:35 WIB

Duel Asnawi dan Pratama Arhan di Liga Thailand, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jadi Saksi

Monday, 17 March 2025 - 09:31 WIB

Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Monday, 17 March 2025 - 09:10 WIB

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur

Berita Terbaru

Berita

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 Mar 2025 - 09:43 WIB

Berita

Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Monday, 17 Mar 2025 - 09:31 WIB

Mangga (Dok. Ist)

Lifestyle

Makan Mangga Setiap Hari Bisa Bantu Atur Gula Darah, Benarkah?

Monday, 17 Mar 2025 - 09:25 WIB