Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Sidoarjo berhasil menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi di bulan Juli. Menariknya, semua tersangka ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menyatakan bahwa sembilan tersangka tersebut ditangkap dari tiga operasi berbeda di beberapa wilayah seperti Sawotratap, Gedangan, Kedungsolo, Porong, dan Pagerwojo, Buduran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

“Dari sembilan tersangka tersebut, mereka merupakan residivis, dari Lapas,” kata Christian di Mapolresta, Rabu (17/7)

Detail Penangkapan:

1. Tersangka Z (29) ditangkap di Sawotratap, Gedangan pada 9 Juli saat hendak meranjau narkoba di depan toko kelontong. Di kamarnya, polisi menemukan 90 gram sabu dan ratusan pil inex yang siap diedarkan.

Baca Juga :  KPU Madiun Laporkan Kekurangan Surat Suara, Segera Selesaikan Sebelum Distribusi ke Desa

2. Tersangka EPP (32) dan seorang kawannya ditangkap pada 11 Juli saat meranjau sabu di Jalan Raya Pagerwojo, Buduran. Polisi menyita 50 gram sabu dan 60 gram ganja dari mereka.

3. Enam tersangka lainnya yang merupakan sindikat pengedar ditangkap pada 16 Juli di Kedungsolo, Porong. Mereka adalah AM (53), CA (32), AY (43), S (45), R (43), dan HS (43). Polisi mengamankan 50 gram sabu dari mereka.

Christian mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangkap, semuanya adalah residivis. Polisi masih menyelidiki jaringan mereka dan asal-usul narkoba yang mereka edarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menambahkan bahwa lima dari enam tersangka yang ditangkap di Kedungsolo, Porong berasal dari lapas yang sama.

Baca Juga :  128 Pendekar PSHT Ikuti Tes Kenaikan Tingkat, Kapolres Ponorogo Berikan Pesan Penting

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pengedar ini menggunakan metode ranjau untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka mendapat imbalan sekitar Rp 5 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil mereka edarkan.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: 42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

“Akibat perbuatannya sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana,” tandas Rudy.

Berita Terkait

Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian
KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025
Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga
Kapan Awal Puasa 2025? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra
Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Status Lagi, Kini Awas
Flavio Silva: Kemenangan Ini untuk Bonek, Bonita, dan Persebaya
WNA yang Keroyok Security Beach Club Bali Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sunday, 16 February 2025 - 15:33 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian

Sunday, 16 February 2025 - 14:49 WIB

KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025

Sunday, 16 February 2025 - 14:30 WIB

Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga

Sunday, 16 February 2025 - 14:25 WIB

Kapan Awal Puasa 2025? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah

Sunday, 16 February 2025 - 13:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra

Berita Terbaru