Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi di Sidoarjo berhasil menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi di bulan Juli. Menariknya, semua tersangka ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menyatakan bahwa sembilan tersangka tersebut ditangkap dari tiga operasi berbeda di beberapa wilayah seperti Sawotratap, Gedangan, Kedungsolo, Porong, dan Pagerwojo, Buduran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

“Dari sembilan tersangka tersebut, mereka merupakan residivis, dari Lapas,” kata Christian di Mapolresta, Rabu (17/7)

Detail Penangkapan:

1. Tersangka Z (29) ditangkap di Sawotratap, Gedangan pada 9 Juli saat hendak meranjau narkoba di depan toko kelontong. Di kamarnya, polisi menemukan 90 gram sabu dan ratusan pil inex yang siap diedarkan.

Baca Juga :  Grebeg Suro 2025 Tetap Meriah Meski Minim Dana, Festival Reog Siap Hiburan Masyarakat

2. Tersangka EPP (32) dan seorang kawannya ditangkap pada 11 Juli saat meranjau sabu di Jalan Raya Pagerwojo, Buduran. Polisi menyita 50 gram sabu dan 60 gram ganja dari mereka.

3. Enam tersangka lainnya yang merupakan sindikat pengedar ditangkap pada 16 Juli di Kedungsolo, Porong. Mereka adalah AM (53), CA (32), AY (43), S (45), R (43), dan HS (43). Polisi mengamankan 50 gram sabu dari mereka.

Christian mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangkap, semuanya adalah residivis. Polisi masih menyelidiki jaringan mereka dan asal-usul narkoba yang mereka edarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menambahkan bahwa lima dari enam tersangka yang ditangkap di Kedungsolo, Porong berasal dari lapas yang sama.

Baca Juga :  Kesempatan Karir Terbaru di PT Astra Honda Motor: Lowongan Terbuka untuk Berbagai Posisi di Tahun 2024

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pengedar ini menggunakan metode ranjau untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka mendapat imbalan sekitar Rp 5 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil mereka edarkan.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: 42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

“Akibat perbuatannya sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana,” tandas Rudy.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru