Sindikat Judi Daring Meretas 855 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan di Jakarta Barat

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa ada hari Kamis, 4 Juli, sindikat judi daring yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap.

Sindikat judi daring ini telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, aksi peretasan ini dilakukan dengan metode “defacing,” yaitu menambah atau menggunakan subdomain laman yang diretas untuk disewakan kepada bandar judi daring di Kamboja.

Syahduddi menjelaskan bahwa sebagian besar situs yang diretas adalah milik pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dengan sistem keamanan yang lemah.

Dari 855 laman yang diretas, 500 di antaranya menggunakan URL go.id., sedangkan 355 lainnya menggunakan URL ac.id.. Untuk meningkatkan kualitas tampilan situs yang diretas, para pelaku melakukan “search engine optimization” (SEO), sehingga situs tersebut bisa muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Baca Juga :  Merpati Kolong Termahal, Nomor 4 Ada yang dari Bandung

Hal ini diharapkan oleh pelaku agar situs yang diretas sering muncul dalam pencarian Google, terutama oleh pemain judi daring.

Setelah situs yang diretas tersebut muncul di halaman pertama Google, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs tersebut kepada bandar judi daring di Kamboja.

Dari hasil penyewaan situs ini, sindikat dapat meraup penghasilan mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari untuk satu situs.

Pendapatan ini bervariasi tergantung pada seberapa sering situs tersebut dikunjungi atau digunakan oleh pemain judi daring.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ditemukan perputaran uang sebesar Rp170.103.801.000 pada beberapa rekening di Kamboja.

Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Penggerebekan markas judi daring ini dilakukan pada Kamis (4/7), di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan kegiatan judi daring di salah satu unit apartemen di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam orang pelaku yang berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19) yang terlibat dalam operasi perjudian daring tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan satu orang lainnya, yaitu pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB