Tangis Aldi di Sidang PK: Kesaksian Penyiksaan dalam Kasus Vina Cirebon

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Aldi saat sidang PK (Dok. Ist)

Tangis Aldi saat sidang PK (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024, seorang saksi bernama Aldi terlihat menangis ketika memberikan kesaksiannya.

Aldi adalah salah satu dari warga yang ditangkap pada tahun 2016 bersama kakaknya, Eka Sandi. Aldi akhirnya dibebaskan, tetapi kakaknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

Menurut laporan, Aldi menangis saat menceritakan bagaimana ia mengalami penyiksaan oleh beberapa oknum polisi.

“Saya disiksa, Pak. Saya minum satu gelas air kencing, Saka juga satu gelas. Jika saya dibawa ke kantor polisi, saya ingat siapa pelakunya, tetapi jika disuruh ingat-ingat, saya tidak ingat,” ungkapnya sambil terisak

Baca Juga :  Peringati HUT Arema ke-37, Aremania Ziarah ke Makam Pendiri hingga Korban Kanjuruhan

Aldi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, ia mengalami penyiksaan berat hingga tidak bisa berjalan.

“Saya pulang sampai tidak bisa berjalan. Yang lain juga, ada bukti fotonya. Kalau saya, tidak ada bukti foto, malah dibilang hoax,” katanya

Beberapa pengacara Saka Tatal terlihat emosional saat mendengar keterangan Aldi. Salah satu pengacara, Farhat Abbas, bahkan ikut menangis ketika bertanya kepada Aldi.

“Kamu masih ingat siapa yang melakukan itu?” tanya Farhat Abbas dengan air mata

Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang, Saka Tatal, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejahatan terjadi.

Baca Juga :  Le Minerale Bersinergi untuk Donasi Palestina dan Kelestarian Lingkungan

Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa, 24 Juli 2024, setelah menjalani masa wajib lapor selama empat tahun.

Setelah bebas murni, Saka tidak lagi harus melaporkan diri. Namun, status sebagai mantan terpidana masih melekat padanya.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ia mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB