Tangis Aldi di Sidang PK: Kesaksian Penyiksaan dalam Kasus Vina Cirebon

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Aldi saat sidang PK (Dok. Ist)

Tangis Aldi saat sidang PK (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024, seorang saksi bernama Aldi terlihat menangis ketika memberikan kesaksiannya.

Aldi adalah salah satu dari warga yang ditangkap pada tahun 2016 bersama kakaknya, Eka Sandi. Aldi akhirnya dibebaskan, tetapi kakaknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

Menurut laporan, Aldi menangis saat menceritakan bagaimana ia mengalami penyiksaan oleh beberapa oknum polisi.

“Saya disiksa, Pak. Saya minum satu gelas air kencing, Saka juga satu gelas. Jika saya dibawa ke kantor polisi, saya ingat siapa pelakunya, tetapi jika disuruh ingat-ingat, saya tidak ingat,” ungkapnya sambil terisak

Baca Juga :  BAM DPR RI Terima Tuntutan Honorer Usai Demo di Patung Kuda

Aldi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, ia mengalami penyiksaan berat hingga tidak bisa berjalan.

“Saya pulang sampai tidak bisa berjalan. Yang lain juga, ada bukti fotonya. Kalau saya, tidak ada bukti foto, malah dibilang hoax,” katanya

Beberapa pengacara Saka Tatal terlihat emosional saat mendengar keterangan Aldi. Salah satu pengacara, Farhat Abbas, bahkan ikut menangis ketika bertanya kepada Aldi.

“Kamu masih ingat siapa yang melakukan itu?” tanya Farhat Abbas dengan air mata

Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang, Saka Tatal, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejahatan terjadi.

Baca Juga :  Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Perkenalan dengan Prabowo dan Rangkaian Acara Kenegaraan

Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa, 24 Juli 2024, setelah menjalani masa wajib lapor selama empat tahun.

Setelah bebas murni, Saka tidak lagi harus melaporkan diri. Namun, status sebagai mantan terpidana masih melekat padanya.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ia mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Roblox yang Error

Teknologi

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

Monday, 3 Nov 2025 - 17:36 WIB