Tim kuasa hukum Vina Cirebon (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id Bareskrim Polri baru saja memeriksa dua terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan palsu yang dibuat oleh Dede dan Aep.
Dua terpidana yang diperiksa pada Selasa (6/8/2024) adalah Eko Ramdhani dan Jaya. Sebelumnya, pada Senin (5/8), Bareskrim sudah memeriksa empat terpidana kasus Vina lainnya di Rutan Kebonwaru, Bandung, yaitu Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Aep Saksi atas kasus Vina Cirebon, Ditantang Pegi Setiawan Karena Kesaksian Palsu?
Menurut Winarno Jati, kuasa hukum terpidana, pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga tujuh terpidana yang mengklaim adanya laporan palsu dari Dede dan Aep.
“Iya ini acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di kebonwaru. Saat ini melakukan pemeriksaan terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramdhani,” ujar Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Winarno Jati, kepada awak media.
Laporan palsu ini disampaikan saat mereka menjadi saksi delapan tahun lalu. Dede bahkan sudah mencabut keterangannya di persidangan.
“Laporannya tentang keterangan yang telah diberikan oleh Dede dan Aep, yang satunya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka persidangan,” katanya
Winarno menjelaskan bahwa Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, yang menjadi alasan keluarga terpidana melapor ke Mabes Polri. Eko dan Jaya saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Winarno menambahkan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa dijelaskan secara detail. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi proses ini sambil menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri mengenai penyidikan laporan palsu ini.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016
“Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan,” pungkasnya
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda menerima panggilan dari nomor 14000 dan bingung itu dari siapa? Banyak…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memanfaatkan gambir untuk membantu proses penyembuhan luka bakar? Luka bakar adalah…
SwaraWarta.co.id – Apa Itu Yapping? Belakangan ini, istilah "Yapping" mulai sering muncul di media sosial,…
Artikel ini membahas teka-teki MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang unik dan menantang, khususnya teka-teki…
SwaraWarta.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada…
SwaraWarta.co.id – Presiden AS Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor 32% atas produk Indonesia,…