Bareskrim Polri Selidiki Laporan Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 6 August 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Vina Cirebon (Dok. Ist)

Tim kuasa hukum Vina Cirebon (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Bareskrim Polri baru saja memeriksa dua terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan palsu yang dibuat oleh Dede dan Aep.

Dua terpidana yang diperiksa pada Selasa (6/8/2024) adalah Eko Ramdhani dan Jaya. Sebelumnya, pada Senin (5/8), Bareskrim sudah memeriksa empat terpidana kasus Vina lainnya di Rutan Kebonwaru, Bandung, yaitu Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Aep Saksi atas kasus Vina Cirebon, Ditantang Pegi Setiawan Karena Kesaksian Palsu?

Menurut Winarno Jati, kuasa hukum terpidana, pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga tujuh terpidana yang mengklaim adanya laporan palsu dari Dede dan Aep.

Baca Juga :  FYP Lebih Terkontrol, TikTok Luncurkan Smart Keyword Filters Berbasis AI

“Iya ini acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di kebonwaru. Saat ini melakukan pemeriksaan terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramdhani,” ujar Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Winarno Jati, kepada awak media.

Laporan palsu ini disampaikan saat mereka menjadi saksi delapan tahun lalu. Dede bahkan sudah mencabut keterangannya di persidangan.

“Laporannya tentang keterangan yang telah diberikan oleh Dede dan Aep, yang satunya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka persidangan,” katanya

Winarno menjelaskan bahwa Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, yang menjadi alasan keluarga terpidana melapor ke Mabes Polri. Eko dan Jaya saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Winarno menambahkan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa dijelaskan secara detail. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi proses ini sambil menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri mengenai penyidikan laporan palsu ini.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016

“Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan,” pungkasnya

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB