Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba di Ponorogo

 

SwaraWarta.co.id Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap tiga orang kurir narkoba dengan inisial CDT (26), FY (20), dan NN.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita 55 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Wakil Kepala Polres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.

“Saat kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka CDT, di mana sedang membawa narkoba seberat 5 gram,” tutur Gandi kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

Gandi menambahkan bahwa CDT adalah warga Polorejo, Madiun. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa CDT bekerja sama dengan FY dalam memesan sabu-sabu.

FY, yang merupakan warga Nambangan Lor, Kota Madiun, juga berhasil diamankan oleh polisi.

Lebih lanjut, Gandi menyatakan bahwa sabu-sabu seberat 50 gram yang disita tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi atas pesanan NN, yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan di luar Ponorogo.

“FY disuruh mengambil sabu-sabu itu dari jasa ekspedisi seberat 50 gram yang dibungkus aluminium foil dan kotak jam,” jelas Gandi

NN diduga menerima kiriman sabu-sabu dari pelaku lain yang berada di luar pulau Jawa. Polisi saat ini masih memburu pengedar tersebut. Rencananya, 55 gram sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Ponorogo.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Nilai barang bukti Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Gandi

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

SwaraWarta.co.id – Apa itu thanksgiving? Pernahkah Anda melihat cuplikan film Hollywood yang menampilkan sebuah keluarga…

12 hours ago

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan wudhu sering kali muncul di kalangan umat Muslim,…

13 hours ago

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal jelaskan dampak letak garis lintang Indonesia terhadap…

17 hours ago

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak: Begini Panduan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang sangat krusial untuk menjamin akses…

17 hours ago

Kensuke Takahashi Harus Tumbang, Usai Dikalahkan oleh Robot yang Diciptakan Sendiri

SwaraWarta.co.id - Pelatih futsal Jepang Kensuke Takahashi harus tumbang oleh mantan anak asuhnya, Timnas Futsal…

17 hours ago

Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh

SwaraWarta.co.id – Apa sebutan untuk suit di negara Jepang? Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana masyarakat di…

2 days ago