Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba di Ponorogo

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan kurir narkoba (Dok. Ist)

Konferensi pers penangkapan kurir narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap tiga orang kurir narkoba dengan inisial CDT (26), FY (20), dan NN.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita 55 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Wakil Kepala Polres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.

“Saat kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka CDT, di mana sedang membawa narkoba seberat 5 gram,” tutur Gandi kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

Baca Juga :  Cak Imin Beberkan Kenapa Dirinya Tidak Lagi Mendukung IKN Meski Pernah Ikut Acara Pemotongan Tumpeng

Gandi menambahkan bahwa CDT adalah warga Polorejo, Madiun. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa CDT bekerja sama dengan FY dalam memesan sabu-sabu.

FY, yang merupakan warga Nambangan Lor, Kota Madiun, juga berhasil diamankan oleh polisi.

Lebih lanjut, Gandi menyatakan bahwa sabu-sabu seberat 50 gram yang disita tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi atas pesanan NN, yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan di luar Ponorogo.

“FY disuruh mengambil sabu-sabu itu dari jasa ekspedisi seberat 50 gram yang dibungkus aluminium foil dan kotak jam,” jelas Gandi

NN diduga menerima kiriman sabu-sabu dari pelaku lain yang berada di luar pulau Jawa. Polisi saat ini masih memburu pengedar tersebut. Rencananya, 55 gram sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Ponorogo.

Baca Juga :  Miris! Warga Ponorogo Gotong Jenazah Seberangi Sungai karena Tak Ada Jembatan

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Nilai barang bukti Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Gandi

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB