Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba di Ponorogo

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan kurir narkoba (Dok. Ist)

Konferensi pers penangkapan kurir narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap tiga orang kurir narkoba dengan inisial CDT (26), FY (20), dan NN.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita 55 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Wakil Kepala Polres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.

“Saat kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka CDT, di mana sedang membawa narkoba seberat 5 gram,” tutur Gandi kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

Baca Juga :  KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia

Gandi menambahkan bahwa CDT adalah warga Polorejo, Madiun. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa CDT bekerja sama dengan FY dalam memesan sabu-sabu.

FY, yang merupakan warga Nambangan Lor, Kota Madiun, juga berhasil diamankan oleh polisi.

Lebih lanjut, Gandi menyatakan bahwa sabu-sabu seberat 50 gram yang disita tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi atas pesanan NN, yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan di luar Ponorogo.

“FY disuruh mengambil sabu-sabu itu dari jasa ekspedisi seberat 50 gram yang dibungkus aluminium foil dan kotak jam,” jelas Gandi

NN diduga menerima kiriman sabu-sabu dari pelaku lain yang berada di luar pulau Jawa. Polisi saat ini masih memburu pengedar tersebut. Rencananya, 55 gram sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Ponorogo.

Baca Juga :  Adik Nikita Mirzani Nilai Uya Kuya Ikut Campur Atas Penangkapan Kakaknya

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Nilai barang bukti Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Gandi

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB