Anggota DPR Dukung Ojol Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi

- Redaksi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Usaha Berbasis Teknologi Digital: Contoh Ujang dan Ide Usaha Lainnya

Jenis Usaha Berbasis Teknologi Digital: Contoh Ujang dan Ide Usaha Lainnya

Swarawarta.co.id – Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, merespons isu terkait kemungkinan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Bambang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di pemerintah.

“Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM untuk ojol itu masih di-exercise oleh pemerintah. Jadi belum merupakan suatu keputusan,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa partainya mendukung agar ojol tetap mendapatkan hak untuk menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar, dan menambahkan bahwa keputusan terkait hal ini belum diambil oleh pemerintah.

“Dan pada dasarnya Fraksi Golkar mendukung para ojol itu untuk dapat diberikan dukungan subsidi BBM, seperti Pertalite itu mereka masih bisa ngisi,” ujar dia.

Baca Juga :  Tak Cuma ke MA-MK, Pengusaha Akan Demo Besar-besaran Tolak Tapera

Bambang juga menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan kemungkinan bahwa ojol tidak akan termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM, karena dianggap sebagai kegiatan usaha.

Rencananya, pemerintah akan mengubah sistem distribusi subsidi BBM, yaitu dengan skema kombinasi atau blending.

Dalam skema ini, subsidi akan diberikan langsung kepada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang, yang sudah dilakukan sebelumnya.

Bahlil juga memberi indikasi bahwa subsidi BBM dalam bentuk barang akan diprioritaskan untuk kendaraan bermotor dengan pelat kuning, sementara ojol tidak akan mendapatkan subsidi tersebut.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Yang lain-lainnya tentang apa yang menjadi keputusan pemerintah, itu belum ada. Jadi masih di-exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada. Jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB