Bus Mira Jatuh ke Parit Akibat Hindari Pemotor: Begini Tanggapan Jusri Pulubuhu

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan tragis kembali terjadi antara Bus Mira bernomor polisi S 7818 US di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Sabtu (24/08/2024). Bus jurusan Yogyakarta-Surabaya tersebut masuk ke dalam parit sedalam empat meter setelah menabrak pohon. Insiden ini terjadi setelah bus menghindari sepeda motor yang tiba-tiba belok kanan.

Kecelakaan ini terjadi di Dusun Sukosari, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar. Hasilnya, sembilan penumpang mengalami luka ringan, sedangkan satu orang meninggal.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Kompas.com, Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menilai bahwa tikungan tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba.

Menurutnya, pengendara wajib menghidupkan lampu sein minimal 30 meter sebelum titik belok. Lampu sein bertujuan untuk mengkomunikasikan rencana pergerakan kita kepada pengemudi lain agar mereka bisa melakukan waktu persepsi atau analisa dalam bereaksi.

Baca Juga :  Tema Debat Pilkada Ponorogo Tahun 2024, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Langkah penting lainnya adalah memeriksa spion. Hal ini untuk memastikan situasi berbelok sudah aman, terutama bagi pengendara motor. Pengendara motor cenderung tidak dapat melihat sesuatu yang berjarak satu meter di belakangnya. Oleh karena itu, diharuskan untuk melakukan blind spot check atau menoleh sedikit ke belakang.

Jusri juga mengingatkan bahwa bagi pengemudi mobil dan pengendara motor yang ingin berbelok jangan lupa untuk menyesuaikan jalur.

“Kalau ingin belok kanan, maka langsung mengambil lajur kanan. Begitupun sebaliknya,” kata Jusri.

Insiden ini menunjukkan pentingnya memahami aturan lalu lintas dan mengikuti prosedur yang benar untuk mencegah kecelakaan di jalan raya. Semua pengguna jalan harus memahami bahwa ada aturan yang harus diterapkan ketika hendak berbelok untuk menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Penyebab Tewasnya Wanita yang Terbungkus Plastik di Sukoharjo

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!
Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terkait

Wednesday, 16 July 2025 - 15:31 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Wednesday, 16 July 2025 - 15:11 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Berita Terbaru