Bus Mira Jatuh ke Parit Akibat Hindari Pemotor: Begini Tanggapan Jusri Pulubuhu

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan tragis kembali terjadi antara Bus Mira bernomor polisi S 7818 US di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Sabtu (24/08/2024). Bus jurusan Yogyakarta-Surabaya tersebut masuk ke dalam parit sedalam empat meter setelah menabrak pohon. Insiden ini terjadi setelah bus menghindari sepeda motor yang tiba-tiba belok kanan.

Kecelakaan ini terjadi di Dusun Sukosari, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar. Hasilnya, sembilan penumpang mengalami luka ringan, sedangkan satu orang meninggal.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Kompas.com, Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menilai bahwa tikungan tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba.

Menurutnya, pengendara wajib menghidupkan lampu sein minimal 30 meter sebelum titik belok. Lampu sein bertujuan untuk mengkomunikasikan rencana pergerakan kita kepada pengemudi lain agar mereka bisa melakukan waktu persepsi atau analisa dalam bereaksi.

Baca Juga :  Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

Langkah penting lainnya adalah memeriksa spion. Hal ini untuk memastikan situasi berbelok sudah aman, terutama bagi pengendara motor. Pengendara motor cenderung tidak dapat melihat sesuatu yang berjarak satu meter di belakangnya. Oleh karena itu, diharuskan untuk melakukan blind spot check atau menoleh sedikit ke belakang.

Jusri juga mengingatkan bahwa bagi pengemudi mobil dan pengendara motor yang ingin berbelok jangan lupa untuk menyesuaikan jalur.

“Kalau ingin belok kanan, maka langsung mengambil lajur kanan. Begitupun sebaliknya,” kata Jusri.

Insiden ini menunjukkan pentingnya memahami aturan lalu lintas dan mengikuti prosedur yang benar untuk mencegah kecelakaan di jalan raya. Semua pengguna jalan harus memahami bahwa ada aturan yang harus diterapkan ketika hendak berbelok untuk menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga :  Ole Romeny Berhasil Bawa Garuda Mengudara Usai Tumbangkan Bahrain

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB