Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso
(Dok. Ist)

Jessica Kumala Wongso (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024, setelah menerima pembebasan bersyarat.

Pada pukul 09.38 WIB, Jessica tampak melangkah keluar dari lapas dengan senyum di wajahnya, melambaikan tangan kepada yang hadir.

Saat keluar, Jessica mengenakan kemeja biru dongker dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah meninggalkan lapas, Jessica Kumala Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga :  Seorang Lansia di Bekasi Tewas Di Rumah, Benarkah Jadi Korban Pembunuhan?

Jessica juga akan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, di mana serah terima dirinya kepada keluarga akan dilakukan.

Jessica, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna, menerima remisi total 58 bulan 30 hari, yang membuatnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru