Gembar-gembor Soal Sosok T Pengendali Judi Online, Kini Benny Rhamdani Sebut Tidak Tau

- Redaksi

Tuesday, 6 August 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Rhamdani
(Dok. Ist)

Benny Rhamdani (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, tampaknya mengalami beberapa perkembangan dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri.

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani, Benny telah menyampaikan permohonan maaf saat diperiksa hari ini.

“Yang bersangkutan menjelaskan, kami tidak tahu dan kami mohon maaf karena belum pernah diberikan keterangan kepada penyidik siapa itu inisial T,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan maaf Benny tersebut terkait dengan keterangan sebelumnya mengenai sosok “T” yang diakui telah disampaikan kepada pihak penyidik.

Selain itu, Djuhandhani juga menyatakan bahwa Benny berencana untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut secara publik melalui media.

Baca Juga :  Alsha Tour, Pilihan Perjalanan Umroh Aman dan Nyaman

“Dan tadi yang bersangkutan menyampaikan kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau, itu saja,” jelas Djuhandhani.

Dalam pemeriksaan kali ini, Bareskrim Polri menyebut bahwa Benny banyak mengubah pernyataannya.

Awalnya, Benny menyampaikan bahwa ia mendapat informasi mengenai sosok “T” dari salah satu korban pekerja migran asal Kamboja. Namun, pada pemeriksaan hari ini, informasi tersebut diralat oleh Benny.

“Ada beberapa hal yang oleh yang bersangkutan diubah pernyataan ditanggal 23, yaitu terkait materi yang pertama menyampaikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Djuhandhani menegaskan bahwa hingga dua kali pemeriksaan, tidak ada pengakuan dari Benny terkait sosok “T” yang diduga sebagai pengendali judi online.

Baca Juga :  Pinjaman Hingga 50 Juta Tanpa Gadai Rumah dari KUR Mikro Bank BRI 2024! Manfaatkan Tanpa Biaya Admin, Simak Keuntungannya!

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan memberikan gambaran bahwa terdapat beberapa perubahan dalam keterangan yang disampaikan oleh Benny selama proses pemeriksaan.

“Didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal,” ungkap Djuhandhani.

Perkembangan ini menjadi menarik untuk dicermati lebih lanjut, mengingat posisi Benny sebagai Kepala BP2MI yang memiliki peran penting dalam melindungi para pekerja migran Indonesia.

“Yang bersangkutan menjelaskan kami tidak tahu dan kami mohon maaf karena belum pernah diberikan keterangan kepada penyidik siapa itu inisial T,” lanjutnya.

“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru