Jadi Rumah Produksi Narkoba, Kontakan di Bandung Digrebek Polisi

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menggerebek rumah produksi narkoba (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menggerebek rumah produksi narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek sebuah kamar kontrakan di Jalan Leuwi Anyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang tersangka bernama AF alias Surya di wilayah Melong, Cimahi Selatan, yang kemudian mengarah ke tersangka lain bernama Ogi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba di Ponorogo

“Awalnya hari Minggu (4/8/2024) anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka AF di Melong. Setelah itu dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka Ogi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Seorang Wanita di Sukoharjo Tewas Terbungkus Plastik, Benarkah Korban Pembunuhan?

Ogi, yang tinggal di kontrakan tersebut, bersama seorang rekan berinisial SS, diduga memproduksi dan menjual tembakau sintetis serta cairan liquid yang mengandung narkotika.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 585,6 gram tembakau sintetis, 95 botol cairan, dan peralatan produksi. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Produksinya dilakukan semuanya di kamar kontrakan tersebut. Dilakukan tersangka Ogi dan 1 tersangka lainnya berinisial SS. Dari barang bukti yang diamankan, kalau dinominalkan sekitar Rp1 miliar,” kata Tri.

Tembakau sintetis dan cairan narkotika tersebut diedarkan di wilayah Bandung Raya melalui penjualan online.

Pengakuan tersangka mengungkapkan bahwa mereka memperoleh omset antara Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta per botol cairan, dan sekitar Rp200 ribu per kemasan tembakau. Produksi ini berlangsung selama sekitar satu bulan.

Baca Juga :  Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah

“Dijual secara online. Pengakuan tersangka, omset botolan barang haram itu Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta. Kalau untuk yang lintingan itu Rp200 ribu per kemasan. Kemudian untuk yang 10 gram harganya Rp1 jutaan,” kata Tri.

Produksi narkoba ini tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar karena prosesnya tidak berisik dan tidak melibatkan tanaman mencurigakan, hanya mencampur bahan-bahan secara manual di dalam kamar kontrakan.

“Kalau untuk home industri ini (tembakau sintetis), berbeda dengan narkotika lain. Tidak ada suara berisik dan tanaman mencurigakan, hanya kerja sendiri mencampur-campur bahannya saja,” kata Tri

Baca Juga: Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu hingga Meninggal, Berada di Bawah Pengaruh Narkoba?

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. Penangkapan Ogi mengejutkan keluarganya yang tidak menyangka ia terlibat dalam kegiatan ini.

Berita Terkait

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

Berita Terbaru

Kenapa Layar Hp Tidak Bisa Disentuh

Teknologi

Kenapa Layar Hp Tidak Bisa Disentuh? Ini Penyebab dan Solusinya

Saturday, 25 Oct 2025 - 16:41 WIB

PSSI Mengutamakan Timnas Indonesia U-22 di FIFA Matchday

Olahraga

PSSI Mengutamakan Timnas Indonesia U-22 di FIFA Matchday

Saturday, 25 Oct 2025 - 16:16 WIB