Categories: Berita

Komnas Perempuan Harap Kasus Cut Intan Nabila Berlanjut, Ini Katanya!

Swarawarta.co.id – Kuasa hukum suami Cut Intan Nabila menginginkan adanya penyelesaian damai antara kliennya dan istrinya.

Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, Komnas Perempuan berharap Armor, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akan mengikuti program konseling untuk mengubah perilakunya.

“Karenanya Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan dengan pendekatan restoratif, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan pemulihan psikologis dalam bentuk kewajiban mengikuti program konseling sebagaimana dimandatkan UU PKDRT dan korban termasuk anak anak mendapatkan pemulihan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tadi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak tahun 2020. Siti, seorang ahli, menyoroti adanya pola kekerasan berulang dalam kasus KDRT

“Juga hakim mewajibkan untuk mengikuti program konseling untuk perubahan perilakunya, agar pelaku KDRT mengubah cara pikir dalam relasi laki-laki dan perempuan serta mampu mengelola masalah tanpa kekerasan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam sebuah hubungan seringkali melalui empat fase: ketegangan atau konflik, kekerasan, minta maaf atau fase bulan madu, dan kemudian hubungan yang tampak membaik.

“Terkait penyelesaian secara restorative justice (RJ), kami ingin meluruskan bahwa RJ tidak boleh diartikan penghentian proses hukum. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban, internalisasi pertanggungjawaban pelaku, serta perbaikan kondisi masyarakat,” katanya.

“Sehingga tujuannya adalah untuk mengembalikan keadaan yang telah rusak/hancur akibat adanya peristiwa pidana kepada kondisi semula (sebelum terjadinya perbuatan pidana), di mana hal itu dapat dilakukan dengan menitikberatkan proses pelibatan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku, dan pihak lainnya,” imbuhnya.

Pengacara Armor menyatakan bahwa kliennya bersedia mempertimbangkan restorative justice dalam kasus ini.

Namun, Siti menekankan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus berfokus pada pemulihan korban.

Ia juga mengingatkan agar restorative justice tidak mengarah pada pengampunan pelaku, karena hal ini bisa meningkatkan risiko pelaku mengulangi tindakan KDRT.

“RJ yang tidak dipahami secara baik akan menyebabkan impunitas dan keberulangan kekerasan, mengabaikan pemulihan korban, dan membangun budaya yang mengutamakan citra semu harmoni keluarga,” tuturnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun, banyak orang mulai merencanakan waktu liburan mereka. Pertanyaan seperti "Tanggal…

7 hours ago

Apakah Tipes Menular? Mengulas Penyebab dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id – Apakah tipes menular? Ya, tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang menular. Penyakit…

7 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat ini? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Pendidikan sering…

8 hours ago

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne dengan Tepat dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membatalkan pinjaman KrediOne dengan mudah. Memutuskan untuk membatalkan pinjaman di…

8 hours ago

Cara Setor Tunai di ATM BRI: Praktis dengan Kartu atau Tanpa Kartu

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara setor tunai di ATM BRI? Setor tunai kini tak perlu lagi…

8 hours ago

Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

SwaraWarta.co.id – Punya usaha kos-kosan atau lagi ngekos di kota lain? Kadang urusan kos bisa ribet…

9 hours ago