KPU Jatim Angkat Suara Soal Putusan MK, Ini Faktanya!

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Jatim saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

KPU Jatim saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – KPU Jatim buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi memastikan pihaknya akan menerapkan putusan dari MK soal batas ambang pencalonan di Pilgub Jatim 2024.

Baca Juga: KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan di Jawa Timur pasti akan sama sesuai dengan seluruh provinsi selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI dan memperhatikan apa yang sudah diputusakan di lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu,” kata Aang di Surabaya, Jumat (23/8)

Baca Juga :  Wanita Pekalongan Ditipu Rp 150 Juta oleh Pria yang Mengaku Dokter Kandungan dengan Janji Lolos PNS

Aang mengungkapkan jika merujuk pada putusan MK, maka untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim memerlukan suara partai politik di tingkatan DPRD provinsi minimal 6,5%.

Di Jawa Timur sendiri jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944 berdasar data KPU Jatim. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.

Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi.

Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.

Baca Juga :  Judi Online di Bekasi: Polisi Tangkap 15 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi

Tak hanya itu saja, Aang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala hal untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim 2024.

KPU, menurut Aang juga membuat maskot khusus untuk Pilgub Jatim 2024. Dimana maskos tersebut sengaja dibuat KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

“Terkait dengan maskot ini tentu sebagai cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/wali kota dan di KPU kabupaten pun melakukan hal yang sama membuat maskot untuk sosialisasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri
Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas
Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 12:50 WIB

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Saturday, 30 August 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru