Berita

KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

SwaraWarta.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengutamakan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Langkah ini diambil setelah MK mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada 21 Agustus 2024 sebagai langkah awal untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Tujuannya adalah untuk memastikan semua aturan sesuai dengan keputusan MK sebelum pendaftaran calon dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pada masa lalu, KPU pernah mendapat teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi yang diperlukan.

Putusan MK yang terbaru menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara partai politik di daerah tersebut, dengan persentase antara 6,5 hingga 10 persen.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan usia calon kepala daerah. Usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

10 Hotel Termurah di Langkat Mulai Rp50.849, Nyaman, Bersih, dan Cocok untuk Traveler Hemat

Mencari penginapan yang nyaman dan terjangkau saat liburan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan hal…

47 minutes ago

3 Gunung Terindah di Serang dengan View Spektakuler, Cocok Jadi Spot Foto Instagramable

Serang, kota yang mungkin lebih dikenal sebagai pusat pemerintahan di Banten, ternyata menyimpan pesona alam…

56 minutes ago

3 Wisata Tersembunyi di Pandeglang dengan Tiket Murah dan View Mewah, Wajib Masuk Wishlist Liburan 2025

Pandeglang, kabupaten di ujung barat Banten, menawarkan destinasi wisata hits dengan keindahan alam yang menakjubkan…

2 hours ago

10 Hotel Termurah di Nias Selatan, Mulai Rp99.999! Hemat Banget tapi Tetap Nyaman untuk Liburan

Merencanakan liburan ke Nias Selatan, Sumatera Utara? Keindahan alamnya yang memesona, dari pantai eksotis hingga…

2 hours ago

5 Tempat Wisata Alam di Pangalengan 2025 dengan View Spektakuler dan Fasilitas Nyaman, Wajib Masuk Bucket List

Pangalengan, sebuah kabupaten di selatan Bandung, Jawa Barat, telah menjelma menjadi destinasi wisata yang semakin…

3 hours ago

10 Hotel Termurah di Samosir Mulai Rp113.207, Nyaman & Strategis, Jadi Favorit Wisatawan

Kabupaten Samosir, sebuah permata tersembunyi di tengah Danau Toba, Sumatera Utara, menawarkan pesona alam yang…

3 hours ago