Kronologi KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Saat ini diketahui Armor langsung ditahan setelah penetapan tersebut.

 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap sebuah informasi ini dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/8/2024). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara ATD ini,” ujar Rio.

 

“Kami akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini,” tukas Rio dikutip dari detiknews.

 

Baca Juga :  Tarif Tol Trans Jawa Jelang Mudik Lebaran 2024

 

Saat ini Armor dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal KDRT dan penganiayaan. Penetapan ini dilakukan setelah Polres Bogor berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

 

Sebelumnya, viral sebuah vidio kdrt yang dialami selebgram cantik cut Intan Nabila (23), ia mengalami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador (25), dimana Armor diketahui memukulnya berkali-kali. KDRT yang dialaminya menyebabkan banyak luka pada dirinya.

 

Rio juga menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu ketika Armor ketahuan menonton video porno. Saat Cut Intan meminta penjelasan, Armor justru marah dan menyerang istrinya hingga tak sengaja menendang anaknya yang masih balita.

 

“Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit Cibinong, bahwa ada luka cakar di punggung, ada benjolan di kepala,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari detik news.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB