Kronologi KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Saat ini diketahui Armor langsung ditahan setelah penetapan tersebut.

 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap sebuah informasi ini dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/8/2024). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara ATD ini,” ujar Rio.

 

“Kami akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini,” tukas Rio dikutip dari detiknews.

 

Baca Juga :  Bali United Siap Tampil Maksimal Lawan PSS Sleman demi Bangkit di Liga 1

 

Saat ini Armor dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal KDRT dan penganiayaan. Penetapan ini dilakukan setelah Polres Bogor berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

 

Sebelumnya, viral sebuah vidio kdrt yang dialami selebgram cantik cut Intan Nabila (23), ia mengalami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador (25), dimana Armor diketahui memukulnya berkali-kali. KDRT yang dialaminya menyebabkan banyak luka pada dirinya.

 

Rio juga menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu ketika Armor ketahuan menonton video porno. Saat Cut Intan meminta penjelasan, Armor justru marah dan menyerang istrinya hingga tak sengaja menendang anaknya yang masih balita.

 

“Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit Cibinong, bahwa ada luka cakar di punggung, ada benjolan di kepala,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari detik news.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB