Berita

OJK Terima 160 Pengaduan Soal Spaylater, Fokus pada Masalah Penagihan

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia keuangan digital, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, OJK telah menerima 160 pengaduan terkait layanan Spaylater, terutama terkait perilaku petugas penagihan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Friderica, dari tanggal 1 Januari hingga 26 Juli 2024, seluruh pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan bahwa masalah terbesar adalah perilaku petugas penagihan dan isu terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam menanggapi pengaduan ini, OJK telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dari konsumen mengenai perilaku penagihan.

Langkah-langkah yang diambil meliputi penanganan dan penyelesaian setiap aduan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta pemberian pelatihan kepada petugas penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas penagihan.

OJK juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi administratif akan dikenakan.

Selain itu, OJK dapat memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat, OJK terus memberikan informasi dan edukasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk yang ditawarkan.

Sebagai bagian dari regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mengatur bahwa proses penagihan harus dimulai dengan surat peringatan dan boleh melibatkan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas segala dampak dari proses penagihan yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa penagihan kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tanpa kekerasan, tidak mengganggu pihak selain konsumen, serta dilakukan pada waktu yang ditentukan.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan memastikan bahwa praktik penagihan di sektor jasa keuangan dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai ketentuan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Peluang Cuan! Cara Ternak Cacing Sutra untuk Pemula yang Sangat Menjanjikan

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang hobi memelihara ikan hias atau berkecimpung di dunia pembenihan ikan…

18 hours ago

Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!

Siapa bilang tampil kekinian harus ganti tas setiap bulan? Rahasianya ada di cara memilih shoulder…

19 hours ago

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan “TPG Mei 2026 kapan cair” kembali ramai dicari oleh para guru di…

20 hours ago

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

SwaraWarta.co.id - Banyak pencari kerja penasaran, berapa gaji KAI Properti sebenarnya? Sebagai anak usaha PT Kereta Api…

20 hours ago

Kenapa Dada Sebelah Kanan Sakit? Jangan Sepelekan, Ini Ragam Penyebabnya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba merasakan sensasi tidak nyaman, linu, atau bahkan nyeri tajam di…

20 hours ago

Rahasia Cara Masak Tongseng Kambing Empuk Anti Prengus, Rasanya Nagih Banget!

SwaraWarta.co.id - Menyantap olahan daging kambing memang selalu punya daya tarik tersendiri. Salah satu menu…

20 hours ago