Berita

Pasutri Sukabumi Tega Buang Bayi di Belakang Rumah Warga, Ternyata Ini Alasannya?

 

SwaraWarta.co.id Pasangan suami istri, Ri (22) dan Ai (24), telah ditangkap polisi karena diduga sengaja membuang bayi mereka yang baru lahir di belakang rumah warga di Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Ciemas, AKP Azhar Sunandar, menjelaskan bahwa pada Kamis (1/8), Ai melahirkan sekitar pukul 17.00 WIB. Ia melahirkan sendiri tanpa bantuan medis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Kamis (1/8), Ai melahirkan bayi sekitar pukul 17.00 WIB. Dia melahirkan sendiri tanpa bantuan, dengan kondisi normal,” kata Kapolsek Ciemas AKP Azhar Sunandar, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Terungkap! Ini Pelaku Pembuangan Bayi di Pinggir Jalan Sumba Timur

Setelah itu, Ai dan Ri terlibat perdebatan. Ai menolak untuk merawat bayi, sementara Ri ingin merawatnya.

“Antara suami istri itu sempat terjadi perdebatan bahwa Ri berniat untuk mengurus anaknya namun saudari Ai menolak dan tidak mau menanggung aib,” ujar Azhar

Akhirnya, keduanya sepakat untuk menyimpan bayi di tempat yang sudah disepakati, yaitu di rumah Supenti, adik Ai. Mereka pergi ke rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan motor.

“Menggunakan motor pasangan suami istri itu berangkat dari rumah sekitar pukul 03.00 WIB, menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati. Rumah itu adalah milik Penti, yang merupakan adik dari Ai,” tutur Azhar

Ketika bayi ditemukan oleh warga, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan tersebut pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bayi yang dibuang adalah hasil hubungan sebelum mereka menikah secara agama pada 19 Mei 2024.

Pernikahan tersebut dilakukan untuk menutupi kehamilan Ai yang sudah memasuki usia 5 bulan saat itu. Mereka tinggal di rumah kontrakan setelah menikah.

Baca Juga: Kasus Pembuangan Bayi di Sumenep Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya

“Mereka menikah secara agama pada 19 Mei 2024. Ibu bayi tersebut mengaku hamil dengan usia kandungan 5 bulan saat itu. Pernikahan itu untuk menutupi kehamilannya dan mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kapolsek Azhar

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa makna filsafat pendidikan yang berbasis pada Pancasila? Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan…

1 hour ago

Denny Landzaat Menolak Ajax Amsterdam demi Ambisi Besar di Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Mantan gelandang timnas Belanda, Denny Landzaat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diminati oleh…

2 hours ago

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

SwaraWarta.co.id - Manajemen Persela Lamongan telah resmi merekrut Alberto Goncalves da Costa (Beto), mantan striker…

2 hours ago

Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur yang Kini Siap Buka Toko di Malang

SwaraWarta.co.id - Merek camilan sehat Apelicious semakin dikenal luas di Indonesia berkat inovasinya menghadirkan camilan…

2 hours ago

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di…

2 hours ago

Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengubah Sungai Kalimalang yang berada di wilayah Bekasi…

2 hours ago