Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja Jadi Kontroversi, Begini Kata Guru BK

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh alat kontrasepsi yang sering digunakan (Dok. Ist)

Contoh alat kontrasepsi yang sering digunakan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja.

Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Heboh Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar , Kemenkes: untuk Remaja yang Sudah Menikah

Dalam Peraturan Pemerintah ini, tercantum bahwa anak usia sekolah dan remaja harus mendapatkan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Ini mencakup pengetahuan mengenai sistem dan fungsi reproduksi, serta perilaku seksual berisiko dan akibatnya.

Selain itu, mereka juga diajarkan pentingnya keluarga berencana dan cara melindungi diri dari hubungan seksual atau menolak ajakan tersebut.

Baca Juga :  Surya Paloh Absen dari Pertemuan Ketum Parpol, NasDem Bilang Begini

Edukasi ini bisa dilakukan melalui bahan ajar di sekolah atau kegiatan lain di luar sekolah.

Selain itu, pasal 103 ayat 4 mengatur mengenai pelayanan kontrasepsi, yang meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi. Beberapa pihak, seperti anggota DPR RI Netty Prasetiyani, mengkhawatirkan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada remaja bisa disalahartikan sebagai pembolehan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (4/8).

“Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham,” katanya.

Baca Juga :  Bahaya Ikan Sili Apa Saja? Ini Jawabannya!

Sementara itu, Guru BK SMK PGRI 1 Ponorogo yakni Aris Prabowo mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut memang dibutuhkan oleh anak-anak remaja agar terhindar dari buatan seks.

“Kalo menurut saya sebenarnya setuju tapi kurang setuju dengan UU tersebut. setujunya karena memang mengatur tentang edusex ya yang saat ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh anak-anak remaja supaya terhindar dari perbuatan seks di luar nikah,” Ungkap Aris pada Kamis, (8/8)

“Tapi di satu sisi ada ketidak setujuan terkait kalimat pembagian alat kontrasepsi bagi remaja, karena ini sangat membingungkan,” Imbuhnya

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa alat kontrasepsi tidak mungkin diberikan pada usia remaja.

“Alat kontrasepsi kan alat pencegah kehamilan dan biasanya diperuntukan bagi suami istri. Sedangkan usia remaja sekolah kan tidak mungkin mendapatkan itu, sehingga kalimatnya jadi kontradiktif,” Tambahnya.

Baca Juga :  5 Jenis Sayuran yang Biasa Dijadikan Jus, Sudah Pernah Coba?

Meksipun tengah menjadi kontraversi, namun Aris memberikan saran agar remaja dapat berhati-hati dalam bergaul.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tindaki Kondom Berserakan di RTH dengan Pasangi CCTV

“Kalo untuk saran, lebih berhati hati dalam bergaul ya. Pilih pergaulan yang positif, yang bisa membantu kalian para remaja mengembangkan bakat mina,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru