Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja Jadi Kontroversi, Begini Kata Guru BK

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh alat kontrasepsi yang sering digunakan (Dok. Ist)

Contoh alat kontrasepsi yang sering digunakan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja.

Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Heboh Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar , Kemenkes: untuk Remaja yang Sudah Menikah

Dalam Peraturan Pemerintah ini, tercantum bahwa anak usia sekolah dan remaja harus mendapatkan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Ini mencakup pengetahuan mengenai sistem dan fungsi reproduksi, serta perilaku seksual berisiko dan akibatnya.

Selain itu, mereka juga diajarkan pentingnya keluarga berencana dan cara melindungi diri dari hubungan seksual atau menolak ajakan tersebut.

Baca Juga :  Momen Lucu: Bill Gates Hadiahkan Boneka Paus untuk Kucing Presiden Prabowo

Edukasi ini bisa dilakukan melalui bahan ajar di sekolah atau kegiatan lain di luar sekolah.

Selain itu, pasal 103 ayat 4 mengatur mengenai pelayanan kontrasepsi, yang meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi. Beberapa pihak, seperti anggota DPR RI Netty Prasetiyani, mengkhawatirkan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada remaja bisa disalahartikan sebagai pembolehan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (4/8).

“Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham,” katanya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Ajak PUI Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Narkoba di Sumut

Sementara itu, Guru BK SMK PGRI 1 Ponorogo yakni Aris Prabowo mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut memang dibutuhkan oleh anak-anak remaja agar terhindar dari buatan seks.

“Kalo menurut saya sebenarnya setuju tapi kurang setuju dengan UU tersebut. setujunya karena memang mengatur tentang edusex ya yang saat ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh anak-anak remaja supaya terhindar dari perbuatan seks di luar nikah,” Ungkap Aris pada Kamis, (8/8)

“Tapi di satu sisi ada ketidak setujuan terkait kalimat pembagian alat kontrasepsi bagi remaja, karena ini sangat membingungkan,” Imbuhnya

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa alat kontrasepsi tidak mungkin diberikan pada usia remaja.

“Alat kontrasepsi kan alat pencegah kehamilan dan biasanya diperuntukan bagi suami istri. Sedangkan usia remaja sekolah kan tidak mungkin mendapatkan itu, sehingga kalimatnya jadi kontradiktif,” Tambahnya.

Baca Juga :  KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Persiapkan Bukti dan Materi Persidangan

Meksipun tengah menjadi kontraversi, namun Aris memberikan saran agar remaja dapat berhati-hati dalam bergaul.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tindaki Kondom Berserakan di RTH dengan Pasangi CCTV

“Kalo untuk saran, lebih berhati hati dalam bergaul ya. Pilih pergaulan yang positif, yang bisa membantu kalian para remaja mengembangkan bakat mina,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD

Teknologi

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD (Bayar di Tempat)

Sunday, 16 Nov 2025 - 11:00 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair

Berita

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 09:26 WIB

Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Teknologi

Segera Lakukan ini! Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Sunday, 16 Nov 2025 - 08:59 WIB