Pemprov Jakarta Tindaki Kondom Berserakan di RTH dengan Pasangi CCTV

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PJ gubernur DKI Jakarta
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, ada bekas alat kontrasepsi jenis kondom yang berserakan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menambahkan lintasan lari serta CCTV di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tambah lintasan lari, lampu penerangan, dan kamera pengawas (CCTV),” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dilansir Antara, Jumat (3/5/2024).

BACA JUGA: Area RTH Penuh Kondom Berserakan

Menurut Heru, dengan adanya CCTV, para petugas akan mudah melakukan pengawasan. Selain itu, penambahan penerangan dengan lampu diharapkan dapat mencegah orang-orang melakukan hal yang tidak semestinya di RTH yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga :  Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter

“Ya kalau ada anggaran dari Bina Marga DKI Jakarta, maka semua itu bisa diwujudkan,” ucap Heru.

BACA JUGA: 26 Foto dan Video Bugil Pelajar SMK di Tulungagung Viral di Medsos, Ini Kronologinya

Sebelumnya, Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto, menduga bahwa banyaknya kondom berserakan disebabkan oleh penertiban lokalisasi Kalijodo yang membuat RTH Jakarta menjadi tempat tujuan pelampiasan.

“Sebelumnya dulu di Kalijodo tempat prostitusi, sekarang mungkin di sana tak ada, orang yang begituan sembarangan sekarang,” kata Uus, dilansir Antara, Selasa (30/4/2024).

Karena hal tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah memerintahkan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) untuk menjadikan RTH di Jalan Tubagus Angke sebagai taman pasif.

Baca Juga :  Warga Pidie Dihebohkan oleh Penemuan Mayat Dalam Karung, Begini Kronologinya!

“Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindak lanjuti kondisi taman itu. Jadi taman untuk dilintasi saja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja,” kata dia.

Penemuan kondom yang berserakan di RTH tersebut menjadi indikasi bahwa daerah tersebut mungkin digunakan sebagai lokasi prostitusi ilegal. 

Menurut Uus, pengertian taman pasif adalah daerah yang tidak seharusnya dimasuki oleh masyarakat.

Pada hari Senin (29/4), 200 personel dari beragam suku dinas melakukan pembersihan pada lahan seluas 2 kilometer di RTH tersebut. 

Pemkot Jakbar juga memerintahkan agar penjagaan di lokasi tersebut ditingkatkan.

“Sudah saya instruksikan Tamhut ya untuk bersihkan, sudah instruksi ke Satpol PP juga untuk jaga,” kata Uus

Baca Juga :  Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

Dalam hal ini, ia juga meminta kerja sama dari seluruh jajaran dan masyarakat untuk menjaga lokasi tersebut serta memastikan tidak ada lagi praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sana di masa mendatang.

“Harapannya, setelah dibersihkan untuk dijaga, dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP termasuk masyarakat di situ untuk ikut menjaga,” katanya

Berita Terkait

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terbaru

Cara Menghitung Skala Peta

Pendidikan

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

Friday, 5 Dec 2025 - 11:16 WIB