Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 5.000 UMKM

- Redaksi

Sunday, 11 August 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Dok. Ist)

Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak tahun 2012 agar produk-produk mereka mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Berdayakan UMKM, PT Pos dan Tik Tok Kolaborasi

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elisabeth menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku UMKM, terutama yang tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur), untuk berkembang dengan memberikan berbagai bentuk pendampingan.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Baca Juga :  Zulhas Soroti Harga Daging Ayam

Dia juga menekankan bahwa semua UMKM yang berpartisipasi dalam Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 telah melalui proses kurasi dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas,” tegas Ratu.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta, Deden Edi, menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting.

Sertifikasi halal ini, menurut Deden, dapat memperluas peluang pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

” Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024,” kata Deden.

Baca Juga :  Jalan Satu Arah Bikin Masyarakat Ponorogo Resah, Begini Faktanya!

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada lima kriteria yang harus dipenuhi, yaitu komitmen, bahan baku yang digunakan, proses produksi, kualitas produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, usaha yang termasuk dalam kategori Industri Rumah Tangga (PIRT) juga harus memiliki sertifikat halal dan izin edar sebelum dapat menjual produknya di pasaran. Jika tidak, mereka bisa mendapatkan sanksi, bahkan pemusnahan produk.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyediakan sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur.

Baca Juga: Optimalkan Bisnis Anda 6 Penyedia Jasa SEO Berkualitas untuk UMKM

Meskipun sebenarnya sertifikasi ini berbayar, biayanya sekitar Rp3.000.000 per UMKM, namun biaya ini ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru