Berita

Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 5.000 UMKM

SwaraWarta.co.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak tahun 2012 agar produk-produk mereka mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Berdayakan UMKM, PT Pos dan Tik Tok Kolaborasi

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elisabeth menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku UMKM, terutama yang tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur), untuk berkembang dengan memberikan berbagai bentuk pendampingan.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Dia juga menekankan bahwa semua UMKM yang berpartisipasi dalam Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 telah melalui proses kurasi dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas,” tegas Ratu.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta, Deden Edi, menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting.

Sertifikasi halal ini, menurut Deden, dapat memperluas peluang pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

” Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024,” kata Deden.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada lima kriteria yang harus dipenuhi, yaitu komitmen, bahan baku yang digunakan, proses produksi, kualitas produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, usaha yang termasuk dalam kategori Industri Rumah Tangga (PIRT) juga harus memiliki sertifikat halal dan izin edar sebelum dapat menjual produknya di pasaran. Jika tidak, mereka bisa mendapatkan sanksi, bahkan pemusnahan produk.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyediakan sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur.

Baca Juga: Optimalkan Bisnis Anda 6 Penyedia Jasa SEO Berkualitas untuk UMKM

Meskipun sebenarnya sertifikasi ini berbayar, biayanya sekitar Rp3.000.000 per UMKM, namun biaya ini ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Laptop untuk Anak Teknik: Rekomendasi ASUS Vivobook Pro dan Laptop Gaming Berperforma Tinggi untuk Tugas Berat

Memilih laptop untuk anak teknik tidak bisa dilakukan sembarangan. Mahasiswa teknik biasanya harus menjalankan berbagai…

13 hours ago

Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan bagi umat Islam. Memasuki sepuluh…

13 hours ago

Amalan Malam Lailatul Qadar yang Besar Pahala: Simak Ibadah Utama yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat satu malam…

13 hours ago

50+ Inspirasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026 Menyentuh Hati, Cocok untuk Keluarga, Sahabat, dan Media Sosial

Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia.…

13 hours ago

Link Nonton Sang Pewaris Tersembunyi Drama China Full Episode Sub Indo Gratis, Kisah Pria Diremehkan yang Ternyata Pewaris Konglomerat

Drama China selalu berhasil menarik perhatian penonton dengan cerita penuh emosi, intrik keluarga, dan plot…

13 hours ago

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "berapa bulan sekali dana PIP cair" sering menjadi kebingungan bagi para banyak…

15 hours ago