Berita

Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 5.000 UMKM

SwaraWarta.co.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak tahun 2012 agar produk-produk mereka mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Berdayakan UMKM, PT Pos dan Tik Tok Kolaborasi

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elisabeth menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku UMKM, terutama yang tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur), untuk berkembang dengan memberikan berbagai bentuk pendampingan.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Dia juga menekankan bahwa semua UMKM yang berpartisipasi dalam Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 telah melalui proses kurasi dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas,” tegas Ratu.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta, Deden Edi, menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting.

Sertifikasi halal ini, menurut Deden, dapat memperluas peluang pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

” Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024,” kata Deden.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada lima kriteria yang harus dipenuhi, yaitu komitmen, bahan baku yang digunakan, proses produksi, kualitas produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, usaha yang termasuk dalam kategori Industri Rumah Tangga (PIRT) juga harus memiliki sertifikat halal dan izin edar sebelum dapat menjual produknya di pasaran. Jika tidak, mereka bisa mendapatkan sanksi, bahkan pemusnahan produk.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyediakan sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur.

Baca Juga: Optimalkan Bisnis Anda 6 Penyedia Jasa SEO Berkualitas untuk UMKM

Meskipun sebenarnya sertifikasi ini berbayar, biayanya sekitar Rp3.000.000 per UMKM, namun biaya ini ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami, Cepat, dan Ampuh Tanpa Bikin Kantong Kering

SwaraWarta.co.id - Pernah merasa insecure karena noda-noda gelap yang ditinggalkan oleh jerawat? Tenang, kamu tidak…

15 hours ago

Panduan Lengkap! Cara Membuat Donat Kentang yang Empuk, Mengembang Sempurna, dan Bikin Ketagihan

SwaraWarta.co.id - Donat kentang, siapa yang bisa menolaknya? Camilan manis nan legit ini memang selalu…

15 hours ago

Resmi! Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pengatur Ritme Baru di Lini Tengah

SwaraWarta.co.id – Persib Bandung secara resmi mengumumkan perekrutan gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, sebagai amunisi…

15 hours ago

5 Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa frustrasi saat mencari barang yang sangat dibutuhkan, tapi ternyata stoknya…

22 hours ago

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat yang membutuhkan, program Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah menjadi salah satu…

22 hours ago

Bagaimana Cara Mengamalkan Al Samad dalam Kehidupan Sehari-hari?

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa buntu, kehilangan arah, atau butuh sandaran yang kokoh? Dalam hiruk…

2 days ago