Berita

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan: Iuran Kelas 3 Tidak Akan Naik, Bagaimana dengan Kelas Lain?

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan saat ini, tidak akan berdampak pada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3.

Ia menekankan bahwa kelas 3 didominasi oleh peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya tidak akan dinaikkan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan Ghufron saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta.

Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar peserta kelas 3 adalah PBI, yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu dan iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran bagi peserta di kelas 3 sebagai upaya untuk menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Namun, Ghufron mengindikasikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta kelas 1 dan 2.

Menurutnya, sudah saatnya untuk menyesuaikan iuran bagi kelas tersebut, meskipun besaran kenaikan dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Ghufron menambahkan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait besaran iuran KRIS yang nantinya akan diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk menentukan besaran iuran yang paling tepat, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

Dante menegaskan bahwa proses kajian ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat diterima oleh masyarakat luas tanpa memberikan beban tambahan yang signifikan.

Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran.

Ketua DJSN, Agus Suprapto, juga menyuarakan harapannya agar penetapan tarif iuran KRIS dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 1 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan iuran agar rumah sakit dapat melakukan penyesuaian dan implementasi aturan yang diperlukan dengan lebih baik.

Penerapan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui KRIS, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil di seluruh Indonesia, tanpa membedakan kelas peserta.

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga agar iuran yang ditetapkan tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Keputusan akhir terkait besaran iuran KRIS akan sangat dipengaruhi oleh hasil kajian yang sedang berlangsung dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Bagaimana Kalian Mendapatkan Status Kewarganegaraan Jelaskan Disertai dengan Alasan Hukum Sebagai Dasar Penentuan?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…

8 hours ago

Cara Cek Bantuan Digitalisasi Sekolah Terbaru: Pastikan Sekolahmu Kebagian!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan belajar di kelas yang serba canggih dengan perangkat laptop terbaru…

8 hours ago

Update PUBG Mobile 4.4: Ada Pembaruan Apa Saja dalam Versi Terbaru ini?

SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile baru saja meluncurkan update versi 4.4 pada 12 Mei 2026, dan langsung…

14 hours ago

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

SwaraWarta.co.id - Kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kini jadi sorotan publik. Kehadirannya di Pengadilan…

15 hours ago

Apakah Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak Lain Jelaskan? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerjasama dengan pihak lain jelaskan? Dalam era modernisasi…

16 hours ago

Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok…

1 day ago