Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan: Iuran Kelas 3 Tidak Akan Naik, Bagaimana dengan Kelas Lain?

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan saat ini, tidak akan berdampak pada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3.

Ia menekankan bahwa kelas 3 didominasi oleh peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya tidak akan dinaikkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan Ghufron saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta.

Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar peserta kelas 3 adalah PBI, yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu dan iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran bagi peserta di kelas 3 sebagai upaya untuk menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristiyanto diwarnai Ketegangan, Satgas Cakra Buana Amankan Diduga Penyusup

Namun, Ghufron mengindikasikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta kelas 1 dan 2.

Menurutnya, sudah saatnya untuk menyesuaikan iuran bagi kelas tersebut, meskipun besaran kenaikan dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Ghufron menambahkan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait besaran iuran KRIS yang nantinya akan diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk menentukan besaran iuran yang paling tepat, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

Dante menegaskan bahwa proses kajian ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat diterima oleh masyarakat luas tanpa memberikan beban tambahan yang signifikan.

Baca Juga :  SBY Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Jika Sehat, Insyaallah Hadir

Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran.

Ketua DJSN, Agus Suprapto, juga menyuarakan harapannya agar penetapan tarif iuran KRIS dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 1 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan iuran agar rumah sakit dapat melakukan penyesuaian dan implementasi aturan yang diperlukan dengan lebih baik.

Penerapan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui KRIS, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil di seluruh Indonesia, tanpa membedakan kelas peserta.

Baca Juga :  Kepolisian Grebek Perkampungan Bekasi yang Produksi Minuman Keras Ilegal

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga agar iuran yang ditetapkan tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Keputusan akhir terkait besaran iuran KRIS akan sangat dipengaruhi oleh hasil kajian yang sedang berlangsung dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB