Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan: Iuran Kelas 3 Tidak Akan Naik, Bagaimana dengan Kelas Lain?

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan saat ini, tidak akan berdampak pada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3.

Ia menekankan bahwa kelas 3 didominasi oleh peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya tidak akan dinaikkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan Ghufron saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta.

Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar peserta kelas 3 adalah PBI, yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu dan iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran bagi peserta di kelas 3 sebagai upaya untuk menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :  Bentrokan dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Demonstran Terluka dan Ditangkap

Namun, Ghufron mengindikasikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta kelas 1 dan 2.

Menurutnya, sudah saatnya untuk menyesuaikan iuran bagi kelas tersebut, meskipun besaran kenaikan dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Ghufron menambahkan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait besaran iuran KRIS yang nantinya akan diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk menentukan besaran iuran yang paling tepat, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

Dante menegaskan bahwa proses kajian ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat diterima oleh masyarakat luas tanpa memberikan beban tambahan yang signifikan.

Baca Juga :  Berlokasi di Lanud Halim, Prabowo Serahkan Pesawat NC-212i ke TNI AU

Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran.

Ketua DJSN, Agus Suprapto, juga menyuarakan harapannya agar penetapan tarif iuran KRIS dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 1 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan iuran agar rumah sakit dapat melakukan penyesuaian dan implementasi aturan yang diperlukan dengan lebih baik.

Penerapan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui KRIS, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil di seluruh Indonesia, tanpa membedakan kelas peserta.

Baca Juga :  Miris! Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Jaktim Dianiaya hingga Alami Sejumlah Luka

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga agar iuran yang ditetapkan tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Keputusan akhir terkait besaran iuran KRIS akan sangat dipengaruhi oleh hasil kajian yang sedang berlangsung dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.***

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru