Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Saat Tertibkan Lahan di Puncak, Ini Alasannya

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan tangis saat menertibkan lahan yang diduga melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Oh iya, saya mungkin orang yang ngerti sebagai orang Sunda, orang Jawa juga sama, yang ngerti ajaran leluhur,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan bahwa rasa emosional itu muncul karena gunung memiliki makna sakral dan dihormati bagi masyarakat Sunda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena bagi orang Sunda dan orang Jawa, gunung itu sesuatu yang sakral, gunung itu sesuatu yang dihormati,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat berada di Kantor Wali Kota Bekasi pada Jumat (7/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa gunung dan hutan merupakan simbol keseimbangan alam yang tidak seharusnya dirusak, apalagi hanya demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR 2025 untuk Pekerja dan Ojek Online

“Karena dia adalah sumber dari kehidupan, dari gunung itu lahir lah air, dari mata air lahir lah kehidupan, ada danau, ada sawah, kemudian itulah lahir jadi kehidupan manusia,” ucapnya.

 

“Makanya, lambang orang Sunda dan orang Jawa itu sama, lambang ritualitasnya itu tumpeng, tumpeng itu mancit ke atas, satu itu tunggal ya, kemudian ke bawahnya banyak makanan, dari titik yang satu di gunung itu, melahirkan bagaimana proses ekologi yang melahirkan produksi,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan merusak gunung sama saja dengan merendahkan martabat masyarakat Sunda.

“Jadi saya ini termasuk orang yang begitu menghormati gunung, begitu menghormati gunung, sehingga ketika gunung itu orang seenaknya, demi kepentingan komersial membelah hutannya, hanya untuk kesenangan-kesenangan dan duit, saya nangis. Kenapa? Bagi saya, sebagai orang Sunda, saya merasa martabat saya direndahkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Takluk dari Australia, Andre Rosiade Beri Kritik Tajam hingga Sebut Rindu STY

Sebelumnya, Dedi menangis saat melihat kawasan Puncak yang beralih fungsi menjadi tempat wisata.

Salah satu bangunan yang tengah dibangun terlihat akan terhubung dengan jembatan gantung menuju area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

“Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Bangunan tersebut merupakan bagian dari Eiger Adventure Land, salah satu dari empat tempat wisata yang disegel karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas yang merusak lingkungan demi menjaga kelestarian alam.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru