Prabowo dituding Marah Usai Manuver UU Pilkada, Begini Kata Gerindra

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto
(Dok. Ist)

Prabowo Subianto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan tanggapan mengenai isu yang menyebutkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, marah besar terkait manuver revisi Undang-undang Pilkada.

Ariza menegaskan bahwa Prabowo, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, selalu mengutamakan demokrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Ya terkait revisi UU yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang undangan menjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitusional,” ujarnya di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa sejak menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra 17 tahun yang lalu, Prabowo selalu menekankan kepada para kader untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang.

Baca Juga :  Buruh Turun ke Jalan: Desak DPR dan KPU Tindaklanjuti Putusan MK

“Dan selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan persatuan dan kesatuan,” kata Ariza.

“Bahkan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah adanya protes besar dari masyarakat di berbagai daerah yang menolak perubahan tersebut.

DPR kemudian memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan, yang disambut oleh KPU dengan menyusun draf PKPU.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB