Prabowo dituding Marah Usai Manuver UU Pilkada, Begini Kata Gerindra

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto
(Dok. Ist)

Prabowo Subianto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan tanggapan mengenai isu yang menyebutkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, marah besar terkait manuver revisi Undang-undang Pilkada.

Ariza menegaskan bahwa Prabowo, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, selalu mengutamakan demokrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Ya terkait revisi UU yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang undangan menjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitusional,” ujarnya di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa sejak menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra 17 tahun yang lalu, Prabowo selalu menekankan kepada para kader untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang.

Baca Juga :  Harga Beras 1 Kg Mulai Mengalami Kenaikan, Konsumen Sangat Resah!

“Dan selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan persatuan dan kesatuan,” kata Ariza.

“Bahkan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah adanya protes besar dari masyarakat di berbagai daerah yang menolak perubahan tersebut.

DPR kemudian memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan, yang disambut oleh KPU dengan menyusun draf PKPU.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru