Sandi! Ayah yang Tega Menyiksa, Menggantung dan Menendang Anaknya

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan seorang ayah, Sandi, yang menyiksa, menggantung, membanting, dan memukul anaknya yang berusia 14 bulan selama 16 jam.

 

 

Tindakan tersebut dilakukan di rumah Sandi di Desa Tosulo, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, pada tanggal 4-5 Agustus 2024.

 

Sandi melakukan tindakan tersebut untuk membuat video yang akan digunakan untuk mengancam istri nya, istrinya A (28), saat ini tinggal di kediaman orang tuanya di Kabupaten Soppeng. A pergi dari rumah Sandi usai mengalami trauma yang parah. Selain itu, A ternyata sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sandi sejak tahun lalu.

 

 

Itu yang dia angkat anaknya baru dia empaskan. Pokoknya itu yang video yang dia kirim itu sadis-sadis semua sampai dia tendang-tendang juga neneknya, sampai dia gantung anaknya,” Tukas Istri Sandi ( A ). Dikutip dari Harian Fajar.

 

 

Akibatnya, A memutuskan untuk pisah ranjang dengan Sandi, A bercerita bahwa setiap kali Sandi melakukan KDRT, tubuh A menjadi banyak memar, ia juga mengatakan bahwa Sandi adalah tipe yang pencemburu, ia juga sering melakukan KDRT saat tengah cemburu.

 

Sandi juga sempat mengancam istrinya dengan mengirimkan video saat ia menganiaya anaknya sendiri.

 

 

 

Sandi terancam hukuman pidana lima tahun penjara atas perbuatan kejinya, karena ia telah menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

 

Saat ini Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2, Undang-undang No 35/2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

 

“PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya,” Ucap Iptu Andi Reza

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB