Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

- Redaksi

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital

SwaraWarta.co.id – Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik.

Artikel ini merangkum informasi penting seputar waktu pencairan, syarat, dan langkah yang perlu Anda ketahui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Gaji ke-13 dan THR TPG?

Gaji ke-13 dan THR TPG 100% adalah hak tambahan yang diterima guru bersertifikasi di akhir tahun. THR TPG adalah tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji pokok, sementara Gaji ke-13 adalah pembayaran ketiga belas yang juga setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pria di Purbalingga Tewas Usai Jatuh dari Pohon Alba

Jadwal Pencairan 2025

Pencairan dana ini tidak serentak secara nasional dan sangat bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah. Berikut perkiraan jadwal berdasarkan informasi terkini:

Jenis TunjanganPerkiraan Jadwal PencairanKeterangan
THR TPG 100%2 – 10 Desember 2025Bersamaan dengan THR ASN nasional.
Gaji ke-13 TPG15 – 22 Desember 2025Menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Batas Akhir Proses KPPN14 Desember 2025Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak dapat memproses setelah tanggal ini.

Perlu diingat, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan di beberapa daerah bisa terjadi hingga tanggal 31 Desember dan masih dianggap dalam jangka waktu normal.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tidak semua guru otomatis mendapatkan hak ini. Berikut adalah kriteria utamanya:

  • Status: Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK).
  • Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tidak Menerima Tunjangan Daerah: Tidak sedang menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Data Valid: Data kepegawaian dan sertifikasi telah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
Baca Juga :  Inilah Profil 6 dari 11 Panelis Debat Cawapres Pilpres 2024 Nanti Malam

Cara Mengecek Status Pencairan

Anda dapat memantau status dan kelengkapan data melalui portal resmi:

  1. Akses situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan akun Anda (biasanya email atau nomor UKG).
  3. Cari menu “Tunjangan” atau “TPG” untuk melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan riwayat pencairan.
  4. Validasi data rekening Anda. Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif, karena ketidaksesuaian data sering menyebabkan keterlambatan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?

Jika dana belum juga cair, beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:

  • Periksa Kembali Kelengkapan Data: Pastikan semua data di Dapodik, termasuk data sertifikat pendidik, sudah lengkap dan benar.
  • Koordinasikan dengan Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan: Keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses administrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data guru penerima ke pemerintah pusat.
  • Bersabar dan Pantau Informasi Resmi: Proses pencairan bergantung pada kecepatan masing-masing daerah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,66 triliun untuk memastikan pembayaran ini.
Baca Juga :  TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Pencairan Gaji ke-13 dan THR TPG 100% tahun 2025 sudah berjalan, meski waktu pastinya bervariasi di tiap daerah. Kunci penerimaan adalah memenuhi syarat administratif dan validasi data. Manfaatkan portal Info GTK untuk memantau status Anda secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia.

 

Berita Terkait

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!
Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Thursday, 15 October 2026 - 11:17 WIB

VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!

Berita Terbaru