Suga BTS Mabuk Saat Berkendara, Sim dicabut?

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu anggota BTS, Suga( Min yoong gi ) , menjadi sorotan di kalangan penggemar K-pop usai terlibat dalam insiden, ia dinyatakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

 

Suga ditangkap oleh pihak berwenang karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

 

 

“Halo. Ini Suga. Aku merasa berat dan bersalah karena menemui kalian semua dengan kabar yang mengecewakan,” ungkapnya.

 

“Selamam setelah makan malam dan minum (alkohol), aku pulang ke rumah mengendarai skuter listrik. Aku melanggar peraturan UU Lalu Lintas karena tidak sadar dilarang mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk dan karena aku pikir jaraknya hanya dekat,” Klarifikasi dari suga (MG2/ree)

Baca Juga :  KPK Sita Rp 1,9 Miliar dalam Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

 

Walau Tiada korban jiwa namun hal ini cukup menarik banyak perhatian, melihat hal itu Big hit segera mengeluarkan pernyataan, pernyataan bahwa mereka akan memastikan setiap artisnya mematuhi hukum yang berlaku.

 

 

insiden tersebut terjadi pada malam tanggal 6 Agustus, ketika Suga pulang usai bermain. ia menaiki sekuter nya, namun setelah menempuh sekitar 500 meter, Suga terjatuh saat berusaha memarkir skuternya di depan rumahnya. Petugas polisi yang berada di dekat lokasi langsung merespons kejadian itu

 

 

Menanggapi situasi ini, Suga juga segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada penggemarnya.

 

“Aku terjatuh sendiri dalam proses memarkir skuter di depan rumah. Karena ada petugas kepolisian di sekitar, aku kena denda dan pencabutan SIM setelah menjalani tes breathalyzer. Meski tidak ada korban maupun kerusakan properti atas insiden ini, tanpa ada alasan apa pun ini semua adalah tanggung jawabku, jadi aku menundukkan kepala untuk meminta maaf,” ungkapnya.

Baca Juga :  Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

 

“Aku meminta maaf kepada orang-orang yang merasa terluka atas tindakanku yang ceroboh. Ke depannya aku akan lebih berhati-hati lagi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Suga. (MG2/ree)

.

 

Hasil tes alkohol yang dilakukan di tempat menunjukkan bahwa Suga berada di bawah pengaruh alkohol. Akibatnya, ia dikenakan denda dan Surat Izin Mengemudinya (SIM) dicabut.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB