Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bekasi, Ungkap Jaringan AQAP di Gorontalo

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (3/9).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus Polri sebagai bagian dari operasi penanggulangan terorisme yang terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut dalam pernyataannya yang diberikan kepada media pada Rabu (4/9).

Akan tetapi, Aswin enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas maupun kronologi penangkapan kedua terduga teroris tersebut.

Penangkapan ini terjadi sehari setelah Densus 88 mengumumkan keberhasilan menangkap seorang terduga teroris lain yang berinisial YLK di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi Senilai Puluhan Juta

YLK diyakini telah terafiliasi dengan kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP).

Penangkapan ini YLK telah dilakukan pada pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, berdasarkan informasi yang diterima oleh media ANTARA.

YLK, yang diketahui pernah merencanakan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura pada tahun 2014, membawa berbagai barang bukti penting yang kemudian disita oleh Densus 88.

Barang-barang tersebut antara lain satu satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, serta satu buah paspor atas nama YLK, dan satunya lagi berupa dokumen pemeriksaan dari imigrasi Singapura.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada tahun 2012 dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global yang dipimpin oleh AQAP.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Terbungkus Keresek Hitam Ditemukan di Bogor, Polisi Memburu Pelaku yang Membuangnya

Keberangkatan YLK ke Yaman difasilitasi oleh seseorang yang dikenal dengan inisial ABU, yang saat itu menjabat sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) dalam kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.

Selama di Yaman, YLK mengaku menerima perintah dari seorang petinggi AQAP berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.

Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, namun ia ditolak oleh pihak imigrasi Singapura dan akhirnya dideportasi kembali ke Batam.

Setelah kembali ke Indonesia, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya.

Tetapi, upaya ini tidak berhasil menyelamatkannya dari penangkapan oleh Densus 88 pada Agustus 2024.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Densus 88 dalam mengungkap dan menangkap anggota jaringan teroris di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Densus 88 menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya aksi terorisme di tanah air.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB