Terlalu Banyak, Ruangan Kejaksaan Tak Cukup untuk Tampung Duit Sitaan

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang hasil sitaan
(Dok. Ist)

Ilustrasi uang hasil sitaan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam kurun waktu tiga bulan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Namun, jumlah uang yang luar biasa banyak itu membuat ruang penyimpanan di kantor kejaksaan tak mampu menampungnya.

Fakta ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 triliun,” kata Budi.

Perlu diketahui, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ini merupakan inisiatif yang dibentuk oleh Budi Gunawan sejak Oktober 2024.

Baca Juga :  Kevin Diks Resmi Bergabung dengan Borussia Monchengladbach pada Bursa Transfer Musim Panas Mendatang

Rencananya, uang sitaan tersebut akan ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi.

Namun, rencana itu terpaksa dibatalkan karena keterbatasan kapasitas ruangan.

“Sebetulnya tadi yang akan ditampilkan di sini barang bukti uangnya itu. Tapi karena ruangan ini setelah diukur tidak cukup, makanya barang bukti senilai Rp 6,7 triliun itu ada saat ini di extra account BRI, uangnya ada,” sebut Budi.

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi
Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya
Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang
Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Rumus Penghitungannya
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar PIP Online dengan Mudah dan Persyaratan yang Harus DIbutuhkan
Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum di Tahun 2025, Berikut Jadwalnya!

Berita Terkait

Saturday, 27 September 2025 - 14:19 WIB

Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi

Saturday, 27 September 2025 - 13:55 WIB

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya

Friday, 26 September 2025 - 17:21 WIB

Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat

Friday, 26 September 2025 - 10:38 WIB

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Rumus Penghitungannya

Thursday, 25 September 2025 - 10:45 WIB

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Berita Terbaru

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK

Berita

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 27 Sep 2025 - 13:55 WIB