Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

- Redaksi

Friday, 18 October 2024 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idPemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos),

khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan dukungan finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program-program bansos ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang secara otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka terdaftar sebagai penerima bansos.

Kementerian Sosial (Kemensos) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Beberapa program bansos yang dikelola oleh Kemensos antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PKH bertujuan untuk membantu keluarga miskin dengan memberikan bantuan tunai bersyarat, sedangkan BPNT memberikan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.

Program ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Menuju Era Society 5.0: Integrasi Teknologi dan Kemanusiaan

Namun, bagaimana cara mengetahui apakah NIK KTP Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos?

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memeriksa status penerimaan bansos secara online.

Proses untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos cukup mudah dan dapat dilakukan melalui ponsel atau laptop yang terkoneksi dengan internet.

Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Langkah pertama adalah membuka situs resmi pengecekan bantuan sosial yang disediakan oleh Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Anda bisa mengakses situs ini melalui browser di ponsel, tablet, atau komputer.

2. Pilih Wilayah Tempat Tinggal

Setelah membuka situs tersebut, Anda akan diminta untuk memilih wilayah tempat tinggal.

Pilihlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP di kolom yang tersedia.

Pastikan untuk mengetikkan nama dengan benar agar sistem dapat memverifikasi data Anda dengan tepat.

Baca Juga :  Film 'Dokumenter Dirty Vote' Mendapatkan Sorotan, Sekjen PDI Buka Suara

4. Isi Kode Captcha

Pada langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode captcha yang muncul di layar.

Ini adalah langkah verifikasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot atau program otomatis. Ketikkan kode tersebut sesuai dengan yang tertera di layar.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol ‘Cari Data’.

Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang telah dimasukkan.

Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda akan melihat informasi detail mengenai data diri dan jenis bantuan yang Anda terima, apakah itu PKH, BPNT, atau program bansos lainnya.

Informasi yang ditampilkan juga mencakup status bantuan yang Anda terima, seperti apakah bantuan tersebut masih aktif atau sudah berhenti.

Namun, jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos, Anda akan menerima pemberitahuan yang menyatakan “Tidak Terdapat Peserta/PM” atau pesan serupa yang mengindikasikan bahwa Anda belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Adaptasi dalam Business Process Pemerintahan menjadi Penting karena Alasan Berikut Ini

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos, Anda masih bisa mendaftar selama Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan umumnya adalah keluarga miskin atau rentan miskin, yang datanya diperoleh melalui survei dan pendataan oleh pemerintah daerah.

Untuk mendaftarkan diri, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang syarat-syarat pendaftaran dan proses verifikasi data.

Pemerintah daerah akan memverifikasi kelayakan Anda berdasarkan kriteria yang berlaku.

Mengecek status NIK KTP Anda sebagai penerima bantuan sosial kini menjadi semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Kemensos.

Dengan hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet, Anda bisa mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan jenis bantuan apa yang Anda terima.

Bagi yang belum terdaftar, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memperoleh manfaat dari program-program bansos yang disediakan pemerintah.***

Berita Terkait

Pemprov NTT Tegaskan Pilkada Serentak 2024 di Flores Timur Tetap Digelar Meski Terjadi Bencana
Raih Gelar Miss International 2024, Vietnam Cetak Sejarah
Komjen Ahmad Dofiri Dilantik sebagai Wakapolri, Sementara Irjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Menjadi Irwasum
Mesty Ariotedjo: Dokter Anak dengan Pendidikan Tinggi dan Kemampuan Komunikasi yang Memukau
Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo: Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2019-2024
Aktor Song Jae Rim Ditemukan Meninggal di Apartemennya, Polisi Dugaan Bunuh Diri
Justin Hubner Puji Kualitas Penampilan Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia
Sherly Tjoanda Disamakan dengan Siti Khadijah, Umat Muslim di Ternate Marah Besar

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 18:45 WIB

Pemprov NTT Tegaskan Pilkada Serentak 2024 di Flores Timur Tetap Digelar Meski Terjadi Bencana

Wednesday, 13 November 2024 - 18:37 WIB

Raih Gelar Miss International 2024, Vietnam Cetak Sejarah

Wednesday, 13 November 2024 - 18:29 WIB

Komjen Ahmad Dofiri Dilantik sebagai Wakapolri, Sementara Irjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Menjadi Irwasum

Wednesday, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo: Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2019-2024

Wednesday, 13 November 2024 - 18:15 WIB

Aktor Song Jae Rim Ditemukan Meninggal di Apartemennya, Polisi Dugaan Bunuh Diri

Berita Terbaru

Pendidikan

Pendidikan: Investasi Masa Depan dalam Membangun Bangsa

Wednesday, 13 Nov 2024 - 18:54 WIB

Berita

Raih Gelar Miss International 2024, Vietnam Cetak Sejarah

Wednesday, 13 Nov 2024 - 18:37 WIB