Dukung Paslon Tunggal, KPU Pasuruan Sediakan Alat Peraga Kampanye Gratis

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentuk dukungan KPU Pasuruan terhadap calon tunggal (Dok. Ist)

Bentuk dukungan KPU Pasuruan terhadap calon tunggal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKPU Kota Pasuruan telah memberikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara gratis kepada pasangan calon (paslon) tunggal Pilwali, Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi.

Menurut pantauan awak media, APK sudah mulai dipasang di beberapa lokasi, sementara BK diserahkan kepada tim paslon untuk digunakan dalam kampanye mereka.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, menjelaskan bahwa KPU menyediakan APK dan BK gratis untuk membantu paslon dalam kampanye mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU memfasilitasi APK dan BK gratis bagi paslon,” kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, Selasa (15/10).

Jenis APK yang diberikan meliputi 5 baliho, 68 banner, dan 80 umbul-umbul. Sedangkan BK terdiri dari 7.440 lembar pamflet, 1.860 lembar poster, 7.440 lembar selebaran, dan 23.100 lembar leaflet.

Baca Juga :  KPK Ungkap Alasan Lakukan OTT Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Nanang menambahkan bahwa selain dari KPU, paslon dan tim kampanye juga dapat menambah APK dan BK mereka sendiri. Namun, semua materi APK dan BK yang ingin dicetak harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu.

“Jumlah penambahan maksimal 200 persen dari jumlah APK atau BK yang difasilitasi KPU,” jelas Nanang.

Pilwali Pasuruan diikuti oleh satu paslon, yaitu Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, yang didukung oleh seluruh partai politik di parlemen dan non-parlemen. Mereka akan bersaing melawan kotak kosong dalam pemilihan ini.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB