Juragan Kos di Ngawi Tewas Dibunuh, Penghuni hingga Tetangga Diperiksa Pihak kepolisian

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mendatangi TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mendatangi TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Darwati (78), seorang nenek yang dikenal sebagai pemilik kos, ditemukan tewas di rumahnya di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Polisi sedang menyelidiki kasus ini dan telah memeriksa tujuh saksi untuk mencari tahu penyebab kematian Darwati.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi yang diperiksa termasuk penghuni kos, tetangga, dan kepala desa. Jumlah saksi ini mungkin akan bertambah seiring penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih penyelidikan dan sudah ada 7 saksi kita periksa terkait meninggalnya pemilik kos,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/10).

“Kita periksa mulai penghuni kos, tetangga hingga perangkat desa termasuk pak kepala desa,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Tereset Kasus Korupsi Timah, Sidang Harvey Moeis Digelar Hari Ini

Dwi menjelaskan bahwa ada indikasi pembunuhan karena kondisi jenazah Darwati ditemukan dengan tangan terikat dan mulut disumpal, serta terdapat bercak darah di lantai

.”Kondisi jenazah terikat kain tangan dan mulut tersumpal. Memang ada ceceran darah di lantai,” tandas Dwi.

Kepala Desa Beran, Agus Supriyadi, juga menyatakan bahwa Darwati dikenal baik di masyarakat sebagai juragan kos. Saat ditemukan, kondisinya sangat mengenaskan.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru