Kejagung: Sandra Dewi Akan Menjadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Sandra Dewi bersama keluarga (Dok. Ist)

Potret Sandra Dewi bersama keluarga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa telah mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :  TKN Ganjar Mahfud Sebut ada Paslon yang Gimik

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang dipatok antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.

JPU juga menyebutkan bahwa uang yang seharusnya untuk biaya pengamanan tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harve.

Selain itu, terduga hasil korupsi juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kepentingan Sandra.

Baca Juga :  Kasus ODGJ di Ponorogo Meningkat, Dinkes Ungkap Faktor Penyebabnya

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Jika terbukti bersalah, Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru