Kejagung: Sandra Dewi Akan Menjadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Sandra Dewi bersama keluarga (Dok. Ist)

Potret Sandra Dewi bersama keluarga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa telah mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :  Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang dipatok antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.

JPU juga menyebutkan bahwa uang yang seharusnya untuk biaya pengamanan tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harve.

Selain itu, terduga hasil korupsi juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kepentingan Sandra.

Baca Juga :  Ide Bisnis Musim Hujan yang Bikin Keuntungan Besar

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Jika terbukti bersalah, Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!
Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 10:14 WIB

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Saturday, 6 June 2026 - 15:40 WIB

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Saturday, 6 June 2026 - 10:06 WIB

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Berita Terbaru