Terciduk Satpol PP, Pengemis di Bondowoso Akui Bisa Umrah dari Uang Mengemis

- Redaksi

Saturday, 12 April 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemis di Bondowoso yang terciduk Satpol PP (Dok. Ist)

Pengemis di Bondowoso yang terciduk Satpol PP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) di Bondowoso dirazia oleh Satpol PP di berbagai titik, terutama di perempatan jalan dan lampu merah.

Salah satu yang menarik perhatian adalah pengakuan seorang pengemis yang ternyata pernah berangkat umrah dari hasil mengemis.

Razia dilakukan di beberapa lokasi seperti perempatan dekat Sekolah Yima Kademangan, lampu merah SPBU Tamansari, dan beberapa titik lain yang sering dijadikan tempat mangkal para pengemis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mengejutkan, salah satu pengemis berinisial S, pria berusia 70 tahun asal Desa Dawuhan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, mengaku bisa menghasilkan Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per hari. Uang tersebut dia kumpulkan hingga akhirnya cukup untuk berangkat umrah beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Wali Murid Ungkap Alasan Pakai Piagam Palsu di PPDB Semarang

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto, mengaku kaget saat mendengar pengakuan tersebut saat proses pembinaan.

Menurutnya, awalnya si pengemis enggan bicara terus terang, tapi setelah didalami, ia pun mengakui sudah pernah pergi umrah pada Januari 2025 lalu.

“Bahkan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah umrah. Dan itu dibenarkan pengemis lainnya,” ungkapnya.

Nanang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif saat ingin memberi uang kepada pengemis.

“Makanya, saya mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat akan memberikan uang pada pengemis. Jangan-jangan malah lebih banyak dia uangnya,” kata Nanang.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB