Categories: Berita

Kejagung: Sandra Dewi Akan Menjadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa telah mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang dipatok antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.

JPU juga menyebutkan bahwa uang yang seharusnya untuk biaya pengamanan tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harve.

Selain itu, terduga hasil korupsi juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kepentingan Sandra.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Jika terbukti bersalah, Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara?

SwaraWarta.co.id – Apa yang kaliah ketahui tentang Pancasila sebagai dasar negara? Pernahkah kamu bertanya, apa…

18 hours ago

Bagaimana Kita Mengamalkan Al Ghaffar dalam Kehidupan di Sekolah? Yuk Mari Disimak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kita mengamalkan Al Ghaffar dalam kehidupan di sekolah? Sebagai siswa atau pendidik,…

18 hours ago

Bagaimana Membuat Puisi dan Cerita Fantasi yang Menarik? Simak Penjelasannya Disini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana membuat puisi dan cerita fantasi yang menarik? Pernahkah Anda membaca sebuah puisi…

18 hours ago

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

SwaraWarta.co.id – Sebuah video perpisahan haru yang merekam puluhan hingga ribuan pekerja PT Gudang Garam…

19 hours ago

Cara Menghapus Bayangan Hitam di Foto dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Kamu pernah kan, lagi asyik-asyiknya foto, eh ternyata hasilnya ada bayangan gelap yang ganggu?…

19 hours ago

3 Cara Restart Hp Oppo, Cukup Lakukan Langkah-langkah Ini!

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu mengalami HP Oppo yang lemot, hang, atau aplikasi yang tiba-tiba berhenti?…

2 days ago