Categories: Berita

Kejagung: Sandra Dewi Akan Menjadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa telah mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang dipatok antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.

JPU juga menyebutkan bahwa uang yang seharusnya untuk biaya pengamanan tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harve.

Selain itu, terduga hasil korupsi juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kepentingan Sandra.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Jika terbukti bersalah, Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Jangan Anggap Sepele! Ternyata Ini Penyebab Sakit Kepala Sebelah Kanan yang Jarang Orang Mengetahuinya

SwaraWarta.co.id - Sakit kepala adalah kondisi umum yang pernah dialami hampir setiap orang. Namun, bagaimana…

12 hours ago

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval…

13 hours ago

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Kapan lapor diri PPG 2025 Kemedikbud? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025…

14 hours ago

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

SwaraWarta.co.id - Awal Juli 2025 menjadi momen penuh kejutan bagi pesulap kondang Indonesia, Limbad, saat…

15 hours ago

Link Download PUBG Mobile 3.9 Update dan Ada Peningkatan Fitur Baru

SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta game battle royale, PUBG Mobile 3.9 update menjadi salah satu…

15 hours ago

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Indikator Kinerja? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…

1 day ago