Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Tugas dan Tantangan di Depan

- Redaksi

Monday, 21 October 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024. Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional menandai langkah penting dalam upaya pemerintah menangani berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi negara saat ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang dikeluarkan, Presiden menyatakan bahwa Luhut mulai resmi menjabat setelah pelantikan dilakukan.

Luhut, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Joko Widodo, kini bertanggung jawab memimpin Dewan Ekonomi Nasional untuk memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi.

Peraturan terkait Dewan Ekonomi Nasional ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 yang diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca Juga :  Jelang Akhir Jabatannya, Jokowi Minta Maaf

Hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru yang mengubah atau memperbarui peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 dari peraturan tersebut, Dewan Ekonomi Nasional memiliki tugas utama memberikan saran kepada Presiden terkait kebijakan ekonomi,

khususnya dalam upaya percepatan penanggulangan krisis dan pemulihan ekonomi nasional, serta dalam mempersiapkan langkah-langkah menghadapi tantangan globalisasi.

Dewan Ekonomi Nasional secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.

Tugas utama lembaga ini adalah mengkaji berbagai persoalan ekonomi yang terjadi di masyarakat untuk kemudian memberikan masukan kepada Presiden.

Selain itu, Dewan Ekonomi Nasional juga ditugaskan untuk menanggapi isu-isu ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Presiden terkait bidang ekonomi.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi Nasional bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun para ahli dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Mantan Pengacara Sebut Pelarian menjadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi

Pasal 6 peraturan tersebut juga mengatur bahwa kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat umum juga bisa dilakukan jika diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi.

Segala biaya yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Tidak lama setelah dilantik, Luhut memberikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menjelaskan tugas pokok

Dewan Ekonomi Nasional, yaitu memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden untuk memastikan bahwa program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan efektif.

Luhut juga mengakui bahwa tantangan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia dalam waktu dekat sangat berat.

Baca Juga :  Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar Usut Aliran Dana Rp195 Miliar ke 21 Partai Politik

Beberapa tantangan yang disorot oleh Luhut termasuk isu ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, dan dinamika geopolitik yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Luhut akan berfungsi sebagai “think tank” atau lembaga pemikir di bidang ekonomi, yang berisikan para pakar dan ahli ekonomi yang berpengalaman.

Lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional memperlihatkan kepercayaan besar yang diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap pengalaman dan kapabilitas Luhut dalam menangani berbagai persoalan strategis.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan ekonomi di masa depan dengan lebih siap dan terarah.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB