Medina Zein Resmi Bebas Bersyarat, Dua Tahun Lebih Cepat dari Hukuman Seharusnya

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idMedina Zein, seorang selebgram yang dikenal di kalangan publik, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepastian ini diberikan setelah ia menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Medina dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 11.57 WIB.

Dari hasil pantauan media menunjukkan bahwa Medina Zein disambut oleh kuasa hukumnya, sahabat, dan anggota keluarga setibanya di luar lapas.

Mereka menemani Medina yang kemudian langsung diarahkan untuk naik ke mobil petugas.

Tujuannya adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tempat ia harus menyelesaikan beberapa prosedur administrasi penting terkait kebebasannya.

Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi Medina adalah penandatanganan sejumlah dokumen di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, ia juga diminta untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan yang diperlukan. Dalam proses ini, ia didampingi oleh Puguh Putra, kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Gloria Elsa, Perias Jenazah Gratis yang Membantu Keluarga Tak Mampu

Puguh menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya, Medina Zein, telah resmi mendapatkan status bebas bersyarat.

Ia menambahkan bahwa Medina telah menjalani dua per tiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Berdasarkan putusan hakim, Medina awalnya dijadwalkan menjalani masa hukuman hingga sekitar tahun 2026.

Namun, dengan status bebas bersyarat ini, Medina bisa meninggalkan penjara lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

Menurut Puguh, kasus yang menjerat Medina terdiri dari beberapa pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait perlindungan konsumen.

Ia juga menjelaskan bahwa Medina telah menjalani sekitar 2,4 tahun masa tahanan, yang setara dengan dua per tiga dari hukuman yang seharusnya dijalani hingga tahun 2026.

“Ia sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yaitu sekitar 2,4 tahun. Seharusnya, Medina baru bebas pada tahun 2026. Namun, dengan status bebas bersyarat ini, ia bisa bebas lebih cepat,” jelas Puguh di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Pernikahan Bahagia Vior dan Vincent Kosasih: Komitmen yang Haru dan Sakral

Salah satu faktor yang mempengaruhi kebebasan bersyarat Medina adalah perilaku baik yang ditunjukkannya selama menjalani masa tahanan.

Puguh menambahkan bahwa Medina selalu berperilaku baik selama berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu, yang membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan lebih awal.

Puguh juga menyebutkan bahwa meskipun Medina telah bebas bersyarat, ia tetap dikenai wajib lapor hingga waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang.

Dengan status ini, Medina masih harus mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan oleh kejaksaan selama masa percobaan.

Sementara itu, Medina Zein, yang kini berusia 32 tahun dan merupakan ibu dari dua anak, menyatakan bahwa dirinya telah menerima seluruh cobaan yang dihadapinya dengan ikhlas.

Baca Juga :  Kembali Terjadi, Selebgram Bandung Diciduk Usai Promosi Judi Online

Ia menganggap pengalaman tersebut sebagai bagian dari takdir hidup yang harus dijalani.

Sikap pasrah dan rasa syukur Medina terhadap situasi ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses kebebasannya.

Meskipun Medina telah keluar dari penjara lebih cepat, masa depannya masih harus diawasi oleh pihak berwenang.

Wajib lapor yang dikenakan padanya merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memastikan bahwa ia tetap mematuhi hukum selama menjalani masa bebas bersyarat.

Dengan kebebasan bersyarat ini, Medina Zein kembali dapat menghirup udara bebas setelah melalui masa tahanan yang cukup lama.

Kasus yang menjeratnya sempat menjadi sorotan publik, terutama karena statusnya sebagai seorang selebgram yang cukup dikenal.

Meski demikian, ia kini bisa memulai kembali hidupnya di luar penjara, meskipun tetap di bawah pengawasan pihak berwenang.***

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB