Berita

OJK Rilis Tiga Pedoman Baru untuk Tingkatkan Daya Saing Perbankan Syariah

SwaraWarta.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga panduan baru untuk produk perbankan syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas khas perbankan syariah di Indonesia.

Produk-produk ini dibuat dengan keunikan syariah (shari’ah-based product) yang membedakannya dari produk perbankan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ketiga panduan ini adalah:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pedoman Pembiayaan Mudarabah,

2. Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan

3. Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Dian menyebutkan bahwa panduan ini diharapkan membantu industri dan pihak terkait untuk memiliki pemahaman yang sama dalam mengembangkan produk perbankan syariah, sesuai dengan strategi OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.

1. Pedoman Pembiayaan Madrasah

Pembiayaan Mudarabah adalah skema pembiayaan berbasis bagi hasil, yang memungkinkan bank syariah berinvestasi dalam berbagai usaha.

Panduan ini mencakup aturan terkait pihak-pihak yang terlibat, modal, ruang lingkup usaha, dan mekanisme distribusi hasil usaha.

Selain itu, ada pula pedoman tentang restrukturisasi pembiayaan, pelunasan lebih awal, dan penyelesaian masalah pembiayaan. Pedoman ini juga dilengkapi ilustrasi dan tata cara pencatatan untuk mempermudah penerapannya.

2. Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

SRIA menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah, yang menekankan pada produk investasi khusus di perbankan syariah, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Panduan ini mengatur struktur produk, termasuk ketentuan umum, pihak-pihak terkait, jumlah minimum investasi, distribusi hasil, kontrol internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata cara pencatatan investasi SRIA.

3. Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

CWLD adalah produk berbasis wakaf uang sementara, yang melibatkan peran Bank Syariah sebagai Lembaga Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Produk ini menghubungkan dana wakaf dengan perbankan syariah untuk mendukung program wakaf yang berpotensi meningkatkan kinerja perbankan syariah sekaligus memberi dampak sosial bagi masyarakat.

Dengan tiga pedoman baru ini, OJK berharap industri perbankan syariah dapat semakin berkembang dan memberikan layanan yang lebih beragam dan sesuai prinsip syariah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

SwaraWarta.co.id – Sudah berapa hari puasa berjalan? Bulan Ramadhan 1447 Hijriah telah hadir membawa berkah…

10 hours ago

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk ibu hamil? Menjalankan ibadah puasa di bulan…

14 hours ago

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ide bisnis takjil dengan modal kecil yang Anda coba. Bulan Ramadhan…

14 hours ago

Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar

SwaraWarta.co.id - Saat cuaca sedang terik, tubuh seringkali merasa gerah dan kepala terasa berminyak. Bagi…

15 hours ago

Apple iPhone 18 Pro Max: Bocoran Spesifikasi, Kamera DSLR, dan Performa Chip 2nm

SwaraWarta.co.id - Dunia teknologi kembali dihebohkan dengan berbagai rumor mengenai Apple iPhone 18 Pro Max.…

15 hours ago

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Kasus tragis kematian Nizam Syafei, seorang anak berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi…

16 hours ago