Penurunan Harga Emas Antam: Update Terbaru dan Pajak yang Berlaku

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Pada Rabu, 9 Oktober 2024, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram, menjadikan harga per gramnya kini berada di angka Rp1.483.000.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya, pada Selasa, 8 Oktober 2024, harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai perubahan harga ini bisa diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian.

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.327.000 per gram.

Harga buyback ini merupakan harga yang akan diterima oleh konsumen ketika mereka menjual kembali emas batangan ke Antam.

Perlu diperhatikan bahwa dalam transaksi buyback, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga :  Dua WN Pakistan Minta Sumbangan Paksa di Blitar, Ini Modusnya!

Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai penjualan emas yang dilakukan oleh konsumen.

Harga Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut ini adalah harga terbaru untuk berbagai varian berat emas batangan Antam pada 9 Oktober 2024:

– Untuk emas batangan dengan berat 0,5 gram, harganya kini sebesar Rp791.500.
– Emas dengan berat 1 gram dibanderol dengan harga Rp1.483.000.
– Emas 2 gram kini dijual seharga Rp2.906.000.

– Untuk emas dengan berat 3 gram, harganya mencapai Rp4.334.000.
– Emas batangan 5 gram dapat dibeli dengan harga Rp7.190.000.
– Emas dengan berat 10 gram dijual dengan harga Rp14.325.000.

– Emas batangan seberat 25 gram dihargai Rp35.687.000.
– Untuk emas batangan 50 gram, harga jualnya sebesar Rp71.295.000.
– Emas batangan 100 gram dihargai Rp142.512.000.

Baca Juga :  Penurunan Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini

– Emas dengan berat 250 gram bisa didapatkan dengan harga Rp356.015.000.
– Emas batangan seberat 500 gram dijual dengan harga Rp711.820.000.
– Dan untuk emas dengan berat 1.000 gram, harganya mencapai Rp1.423.600.000.

Pajak yang Dikenakan untuk Pembelian Emas

Tak hanya dalam penjualan kembali emas, pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan.

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari total transaksi.

Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli.

Bukti ini merupakan tanda bahwa pajak atas pembelian emas telah dipotong dan dilaporkan oleh pihak penjual.

Faktor Penentu Harga Emas

Fluktuasi harga emas di pasar, termasuk harga emas Antam, dipengaruhi oleh berbagai faktor global, seperti perubahan nilai tukar mata uang, kondisi ekonomi dunia, serta kebijakan moneter yang diterapkan oleh berbagai negara.

Baca Juga :  Kylian Mbappe Dikritik di Prancis Setelah Absen di Nations League, Tapi Tetap Tampil untuk Real Madrid

Permintaan emas dari sektor industri, perhiasan, dan investasi juga turut memengaruhi pergerakan harga emas di pasaran.

Di Indonesia, emas Antam menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia.

Selain memiliki sertifikat resmi, emas Antam juga diakui karena kualitasnya yang terjamin, sehingga mudah diperjualbelikan kembali dengan harga yang kompetitif.

Penurunan harga emas pada 9 Oktober 2024 ini dapat menjadi kesempatan bagi para investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah.

Namun, bagi mereka yang ingin menjual emasnya, penurunan ini tentu perlu diperhatikan untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas yang telah dilakukan.

Dengan terus memantau perkembangan harga emas melalui sumber yang terpercaya, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijaksana dan menguntungkan.***

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB