Mengenali Ciri-Ciri Developer Properti Bodong: Jaga Investasi Propertimu

- Redaksi

Saturday, 2 November 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istockphoto.com @rudi_suardi

SwaraWarta.co.id – Investasi dalam bentuk kepemilikan rumah adalah langkah besar dalam hidup. Namun, ketika memilih developer properti, kehati-hatian dan ketelitian mutlak diperlukan. Sayangnya, ada risiko terkena penipuan oleh developer bodong yang dapat merugikan calon pembeli.

Ciri-Ciri Developer Properti Bodong yang Perlu Diwaspadai

1. Legalitas dan Izin yang Tidak Jelas

Developer yang sah wajib memiliki izin dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada bukti terkait izin dan legalitas dapat menjadi pertanda bahwa developer tersebut tidak beroperasi secara sah.

2. Ke tidak transparanan dalam Informasi

Developer bonafide akan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada calon pembeli. Informasi yang samar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan mungkin menjadi pertanda bahwa ada hal yang tidak beres.

3. Tidak Memiliki Riwayat Proyek Sebelumnya

Developer kredibel umumnya memiliki catatan proyek-proyek sukses sebelumnya. Jika tidak ada proyek sebelumnya atau tidak ada jejak mengenai developer tersebut, sebaiknya tetap berhati-hati.

4. Metode Penjualan yang Mencurigakan

Developer bodong mungkin menggunakan metode penjualan aneh atau memaksa pembayaran besar sebelum ada kontrak resmi. Hindari pembayaran besar tanpa kontrak tertulis yang jelas.

5. Materi Promosi yang Meragukan

Developer sah memiliki materi promosi berkualitas, seperti brosur dan website. Materi promosi yang asal-asalan atau tidak akurat bisa menjadi tanda peringatan.

6. Tidak Memiliki Kantor atau Alamat Tetap

Developer bonafide memiliki kantor atau alamat yang dapat diverifikasi. Hindari developer hanya dengan kontak online tanpa alamat fisik.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Dispensasi Pernikahan , Ini Alasannya!

7. Tidak Mengizinkan Pemeriksaan Lokasi

Jika developer enggan mengizinkan pemeriksaan lokasi proyek, bisa menjadi indikasi adanya masalah.

Pentingnya Menghindari Developer Properti Bodong

Menghindari developer bodong adalah langkah penting untuk menjaga investasi propertimu. Selalu lakukan riset dan verifikasi sebelum membeli rumah dari developer. Jika merasa ragu atau menemukan tanda-tanda mencurigakan, lebih baik mencari developer yang lebih kredibel.

Ingatlah, menginvestasikan waktu dan upaya dalam memilih developer properti yang tepat dapat melindungi investasi propertimu serta memastikan bahwa proses pembelian berjalan lancar.

Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta
Sumber : berbagai sumber

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Bingung Mulai Usaha? Inilah 6 Cara Memulai Bisnis dari Nol Sampai Cuan Mengalir!
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru