Kasus Produksi Film Dewasa ‘Keramat Tunggak’ – Terungkap Pendapatan Virly Virginia Dalam Sehari

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Virly Virginia (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Virly Virginia, salah satu saksi kunci dalam kasus produksi film dewasa yang melibatkan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan, telah mengungkapkan besaran bayaran harian yang diterimanya untuk berperan dalam salah satu film, “Keramat Tunggak.”

Virly Virginia menghadiri panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9), sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Virly Virginia dihadapkan dengan 30 pertanyaan seputar produksi film dewasa yang dilakukan oleh Kelas Bintang.

Selain menjadi saksi, Virly Virginia juga adalah salah satu bintang dalam film horor porno yang diproduksi oleh Kelas Bintang, yakni “Keramat Tunggak,” yang juga menampilkan Siskaeee sebagai salah satu pemain.

Virly Virginia mengungkapkan bahwa dalam sehari berperan dalam film dewasa di rumah produksi tersebut, ia mendapatkan bayaran berkisar antara Rp1 hingga Rp2 juta. Virly merasa bahwa ia telah dijebak oleh pemilik Kelas Bintang, Irwansyah, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Memang saya merasa dijebak karena tidak tahu kalau itu ada web dewasa dan bayarannya tidak semahal itu,” ungkap Virly kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Virly juga mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut tidak diterimanya secara langsung, melainkan disendat-sendat. Ia merasa bahwa hal ini adalah trik yang dilakukan Irwansyah agar dirinya mau kembali berperan dalam film dewasa yang diproduksi oleh Kelas Bintang.

Baca Juga :  Review AI Chatbot yang Jarang Diketahui, Tertarik Mencoba?

“Semuanya memang disuruh dan dipaksa oleh Irwansyah,” tegas Virly.

Selain Virly Virginia, sejumlah pemain lain dari film “Keramat Tunggak,” seperti Ujang Ronda, Fatra Ardianata, dan Melly 3gp, juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Sejauh ini, telah ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa ini. Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu wanita, dengan peran-peran berbeda dalam produksi film tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka mencakup Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap: Itu Hanya Bayaran untuk Pengacara

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, sementara penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam produksi film dewasa ilegal ini.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru