Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, jaksa diminta untuk mengembalikan barang bukti yang ada kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa menyebutkan bahwa anak tersebut berusia 8 tahun.

Dalam dakwaan, Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 dan pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/11), yang meminta agar Supriyani dibebaskan karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Jaksa, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun Supriyani memang memukul anak tersebut, hal itu tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Jaksa juga tidak menemukan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan. Sidang dinyatakan selesai.

Berita Terkait

Kapan BBCA Bagi Dividen 2026? Berikut Update Terbarunya!
Viral Feels Coffee Semarang Dituding Rendahkan Wanita lewat Campaign Barista, Netizen Murka hingga Minta Klarifikasi
Viral Video 4 Menit Diduga Dokter DR dan Kontraktor Beredar dari Google Drive, Ternyata Ada 10 File yang Jadi Sorotan
Viral Video Diduga Libatkan Direktur RSUD Depati Hamzah dan Kontraktor, Pengakuan Hubungan Pribadi Terungkap
Full Video Xysil Viral! Percakapan “Kasur Berisik” Jadi Sorotan, Netizen Heboh Cari Versi Lengkapnya
Video Xysil Viral Bikin Heboh, Akun Instagram Tiba-tiba Hilang Saat Netizen Masih Memburu Link Aslinya
Viral Video Xysil Diduga Tampilkan Aksi Dewasa, Netizen Heboh karena Suara Kasur Terdengar Jelas
Nama Silvi Oktavia Mendadak Viral! Model Xysil yang Viral di X Bikin Publik Penasaran, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 17:16 WIB

Kapan BBCA Bagi Dividen 2026? Berikut Update Terbarunya!

Friday, 6 March 2026 - 16:40 WIB

Viral Feels Coffee Semarang Dituding Rendahkan Wanita lewat Campaign Barista, Netizen Murka hingga Minta Klarifikasi

Friday, 6 March 2026 - 16:36 WIB

Viral Video 4 Menit Diduga Dokter DR dan Kontraktor Beredar dari Google Drive, Ternyata Ada 10 File yang Jadi Sorotan

Friday, 6 March 2026 - 16:33 WIB

Viral Video Diduga Libatkan Direktur RSUD Depati Hamzah dan Kontraktor, Pengakuan Hubungan Pribadi Terungkap

Friday, 6 March 2026 - 16:20 WIB

Full Video Xysil Viral! Percakapan “Kasur Berisik” Jadi Sorotan, Netizen Heboh Cari Versi Lengkapnya

Berita Terbaru