Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, jaksa diminta untuk mengembalikan barang bukti yang ada kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  Polres Batu Selidiki Insiden Pengunjung Terjatuh dari Wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa menyebutkan bahwa anak tersebut berusia 8 tahun.

Dalam dakwaan, Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 dan pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/11), yang meminta agar Supriyani dibebaskan karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Jaksa, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun Supriyani memang memukul anak tersebut, hal itu tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Jaksa juga tidak menemukan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan. Sidang dinyatakan selesai.

Berita Terkait

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius
Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru

Rumor Karim Benzema ke Persib Bandung 

Olahraga

Benzema ke Persib Bandung: Mimpi atau Nyata? Ini Faktanya!

Sunday, 20 Sep 2026 - 13:28 WIB

Cara Menghapus Akun Google di HP

Teknologi

5 Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Aman

Sunday, 20 Sep 2026 - 12:59 WIB