Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, jaksa diminta untuk mengembalikan barang bukti yang ada kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Kasus Ini Sebenarnya Sudah Lama

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa menyebutkan bahwa anak tersebut berusia 8 tahun.

Dalam dakwaan, Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 dan pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/11), yang meminta agar Supriyani dibebaskan karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Jaksa, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun Supriyani memang memukul anak tersebut, hal itu tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Jaksa juga tidak menemukan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan. Sidang dinyatakan selesai.

Berita Terkait

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!
Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden
VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya
Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!
Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 10:38 WIB

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Thursday, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Thursday, 24 September 2026 - 09:59 WIB

Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!

Thursday, 24 September 2026 - 09:51 WIB

Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

Wednesday, 23 September 2026 - 10:25 WIB

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Kenapa Mata Kanan Kedutan

Kesehatan

Kenapa Mata Kanan Kedutan? Ini Penyebab Medis dan Mitosnya!

Thursday, 24 Sep 2026 - 12:00 WIB