Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, jaksa diminta untuk mengembalikan barang bukti yang ada kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa menyebutkan bahwa anak tersebut berusia 8 tahun.

Dalam dakwaan, Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 dan pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/11), yang meminta agar Supriyani dibebaskan karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Jaksa, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun Supriyani memang memukul anak tersebut, hal itu tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Jaksa juga tidak menemukan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan. Sidang dinyatakan selesai.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru