Categories: Berita

Jelang Pilkada Serentak, KPK Dukung Penundaan Penyaluran Bansos

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga hari pencoblosan Pilkada 2024.

“KPK tentunya mendukung langkah Kemendagri terkait rencana penghentian sementara distribusi bansos menjelang pilkada, yang bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

KPK berencana melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Hal ini sebagai upaya bersama kita mewujudkan pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam mengawasi praktik politik uang selama Pilkada berlangsung.

KPK berharap, dengan langkah pengawasan ini, Pilkada 2024 bisa terhindar dari tindakan korupsi.

“KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos, sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran,” kata Tessa.

Tessa, perwakilan KPK, menekankan bahwa pengawasan terhadap bansos menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“KPK mendorong sejak awal perencanaan penganggaran terhadap pemberian alokasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD melakukan clearance DTKS memastikan data penerima dan pendistribusiannya sesuai ketentuan dan peruntukannya, memastikan setiap sistem prosedur penganggaran melalui adanya peraturan kepala daerah serta pengawasan atas realisasi penyaluran dana bantuan sosial serta melakukan pemeriksaan oleh pengawas internal jika terdapat risiko penyelewengan penggunaan bantuan sosial,” tutur dia.

“Sedangkan penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” imbuhnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

SwaraWarta.co.id – Apa saja syarat perpanjangan SIM? Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan Surat…

30 minutes ago

Apakah Olise Akan ke Real Madrid? Rumor Transfer dan Sikap Bayern Munich

SwaraWarta.co.id – Apakah Olise akan ke Real Madrid? Bursa transfer musim panas selalu dipenuhi dengan…

2 hours ago

Gratis! Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nonton Piala Dunia 2026 di TVRI? Gelaran akbar Piala Dunia 2026…

2 hours ago

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya

SwaraWarta.co.id - Bagaimana proses terbentuknya harga pasar? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa harga sebungkah cabai bisa…

18 hours ago

JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas jelaskan cara melakukan passing bawah dalam permainan bola…

21 hours ago

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Saat ingin melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih…

23 hours ago