Kejagung Sebut Adik Hendry Lie Turut Kongkalikong Atas Kasus Timah

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie saat ditahan 
(Dok. Ist)

Hendry Lie saat ditahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie. Hendry, yang bersama adiknya, Fandy Lingga, menjabat sebagai petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), terlibat dalam jaringan pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, keduanya diduga melakukan pengaturan dalam penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah pada kegiatan penambangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka diduga membentuk perusahaan fiktif untuk mempermudah kegiatan mereka.

Baca Juga :  Identitas Pedagang Es Teh yang Diolok Gus Miftah, Netizen Bergerak Buka Donasi

Qohar menegaskan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner di PT TIN dalam kasus ini. Hendry Lie, yang sebelumnya berada di luar negeri, ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta saat kembali ke Indonesia setelah paspornya kedaluwarsa.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya

Kejagung pun langsung mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry.

Meskipun sempat berstatus buron, Kejagung tidak memasukkan Hendry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat tempat tinggalnya sudah diketahui.

“Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming, Raffi Ahmad hingga Marshel Blusukan, Ada Apa?

“Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru