Pemberian Izin Pekerja pada Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan: Hak Pilih Pekerja Terjamin

- Redaksi

Wednesday, 20 November 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menurut informasi, nasyarakat Kabupaten Way Kanan akan segera menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Way Kanan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 27 November 2024.

Salah satu kelompok yang terlibat dalam proses ini adalah para pekerja pabrik.

Untuk memastikan mereka dapat melaksanakan hak pilihnya dengan lancar, pemerintah daerah mengingatkan perusahaan untuk memberikan izin bagi karyawan yang akan memilih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan, Achmad Agung Bramtihalley, menegaskan bahwa setiap perusahaan di wilayah tersebut wajib memberikan izin kepada karyawannya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Pamekasan

Sebagai upaya untuk mempermudah pelaksanaan pemilu, Agung juga mengimbau kepada pengusaha dan pelaku usaha agar segera mendata karyawan mereka yang akan menggunakan hak pilih.

Hal ini bertujuan untuk persiapan operasional perusahaan pada hari pemungutan suara, mengingat beberapa perusahaan mungkin tetap menjalankan kegiatan produksi meski pada hari yang sama.

Jika perusahaan memutuskan untuk tetap beroperasi pada 27 November, Agung mengingatkan agar mereka memberikan izin kepada karyawan secara bergiliran untuk memberikan suara.

Pada kesempatan yang sama, Agung merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang mengatur hak libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.

Surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 ini menyatakan bahwa setiap pekerja yang terdaftar sebagai pemilih berhak mendapatkan izin pada hari tersebut.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Turun

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak pilih para pekerja di Indonesia, termasuk di Kabupaten Way Kanan.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur bagaimana perusahaan dapat melakukan penyesuaian jadwal kerja agar pemungutan suara tidak mengganggu operasional.

Hal ini juga menjadi panduan penting bagi perusahaan yang tetap melaksanakan produksi pada hari pemilu, untuk memastikan agar hak pilih pekerja tetap terjamin.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja, untuk turut serta dalam proses demokrasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang merasa terhalang untuk menggunakan hak pilihnya, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan gubernur.

Baca Juga :  Kupat Tahu Padelarang Si Merah Penuh Citarasa

Pemberian izin bagi pekerja ini juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan lancar dan demokratis,

serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum yang sangat penting bagi masa depan daerah dan negara.***

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru