Pemerintah Perbaiki Sistem ‘Lapor Mas Wapres’ untuk Saring Laporan Iseng

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat melayani masyarakat yang menggunakan layanan Lapor Mas Wapres (Dok. Ist)

Pemerintah saat melayani masyarakat yang menggunakan layanan Lapor Mas Wapres (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan bahwa sistem pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang melalui aplikasi WhatsApp sedang diperbaiki untuk menghindari laporan yang tidak serius dari masyarakat.

Menurutnya, banyak laporan yang masuk hanya sekadar iseng dan tidak valid, sehingga tim “Lapor Mas Wapres” sedang mengembangkan sistem agar laporan yang tidak penting bisa disaring terlebih dahulu.

“Sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan. Karena banyak yang iseng ya. Bahkan dari teman-teman itu banyak yang iseng hanya sekadar untuk menyampaikan laporan main-main,” kata Hasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan menanggapi keluhan dari masyarakat yang merasa laporannya ke nomor WhatsApp 081117042207 tidak mendapatkan respons, hanya terlihat centang satu atau pesan tidak diterima.

Baca Juga :  Seorang Anak jadi Korban Penganiayaan, Ternyata Sosok Ini Pelakunya!

Dia mengatakan bahwa untuk mengatasi hal ini, pihaknya sedang membuat format baru agar laporan yang masuk bisa lebih terorganisir dan yang iseng dapat terfilter dengan baik.

“Jadi, kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti,” kata Hasan.

Layanan “Lapor Mas Wapres” ini sebenarnya terintegrasi dengan sistem pengaduan resmi pemerintah, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hasan menjelaskan bahwa tujuan dari adanya “Lapor Mas Wapres” adalah agar lebih banyak orang mengetahui bahwa pemerintah sudah memiliki saluran pengaduan yang resmi seperti lapor.co.id.

Baca Juga :  2.803 Warga Binaan di NTB Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas

Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 90% laporan yang valid yang masuk ke sistem tersebut sudah berhasil diselesaikan oleh pemerintah.

“Dengan adanya lapor yang dibuka oleh Mas Wapres, sekarang orang tahu bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sudah membuka lapor.co.id. Dan banyak laporan yang masuk selama ini ke sana, lebih dari 90 persen laporan yang valid, itu sudah diselesaikan oleh pemerintah,” kata Hasan.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB