Sadis! Gadis ABG 13 Tahun di Bintuni Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ABG 13 tahun di Papua diperkosa tetangganya sendiri
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat telah mengalami pemerkosaan oleh 8 pria yang merupakan tetangganya. 

Polisi telah menangkap 6 pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya masih diburu. Pelaku-pelaku tersebut terdiri dari beberapa keluarga yang tinggal di sekitar korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar. Kami sudah tangkap 6 orang. 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada awak media Sabtu (13/1).

Korban pertama kali diperkosa pada Maret 2023 oleh salah seorang pelaku yang menutup mulutnya dan memaksa melakukan hubungan seksual. 

Baca Juga :  Tampang Pelaku Penganiayaan Terhadap Putu Satria Ananta Rustika

“Saat itu korban melawan dan ingin berteriak namun tidak bisa karena mulut korban ditutup menggunakan tangannya dan korban dipeluk dengan kuat hingga tak berdaya,” ujarnya.

Selama 8 bulan berikutnya, korban diperkosa oleh 7 orang yang berbeda di beberapa tempat, termasuk di rumah, sekolah, dan dalam sebuah perahu.

“Para pelaku ini memperkosa korban di lokasi berbeda-beda sejak Maret 2023 hingga bulan November 2023,”ungkapnya.

“Para pelaku saat melancarkan aksinya selalu menyumbat mulut korban dan memeluk hingga menendang kaki korban,” ujarnya.

Korban memberitahu keluarganya setelah salah satu pelaku ditemukan mengintipnya di kamar mandi. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Enam pelaku berhasil ditangkap dan akan dihadapkan pada hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru