Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura (Dok.ist)

Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Situbondo berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang berasal dari Pulau Madura.

Seorang pelaku berinisial AS (57), warga Desa Pangendingan, Pamekasan, diamankan dalam pengungkapan ini. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan slop rokok berbagai merek tanpa tanda cukai.

Rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Besuki, Situbondo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan bahwa saat patroli, mereka mencurigai sebuah kapal bermotor yang sedang berlabuh di sekitar pelabuhan.

“Saat melakukan patroli, kami mencurigai perahu bermotor yang sedang lego jangkar di sekitar pelabuhan,” ungkap Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, kepada sejumlah awak media, Sabtu (9/11).

Baca Juga :  Beach Club Baru di Sanur Bali Tengah di cek Regulasinya

Oleh karena itu, mereka memeriksa kapal KLM Kangen Putra yang dikemudikan oleh Moh Soleh.

Saat pemeriksaan, para anak buah kapal (ABK) tidak ada yang mengaku sebagai pemilik rokok tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Satpolairud di darat, polisi akhirnya mengetahui bahwa AS adalah pemilik rokok ilegal itu. AS ditemukan setelah turun dari perahu tambangan dan berjalan menuju pesisir.

“Pemilik akhirnya dapat diketahui setelah dia turun dari perahu tambangan dan hendak menuju pesisir,” beber Gede.

Setelah dilakukan penyitaan, ratusan slop rokok tanpa cukai dan pemiliknya diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk penyidikan lebih lanjut, karena kasus ini merupakan pelanggaran di bidang cukai yang menjadi kewenangan Bea dan Cukai.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB