Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura (Dok.ist)

Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Situbondo berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang berasal dari Pulau Madura.

Seorang pelaku berinisial AS (57), warga Desa Pangendingan, Pamekasan, diamankan dalam pengungkapan ini. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan slop rokok berbagai merek tanpa tanda cukai.

Rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Besuki, Situbondo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan bahwa saat patroli, mereka mencurigai sebuah kapal bermotor yang sedang berlabuh di sekitar pelabuhan.

“Saat melakukan patroli, kami mencurigai perahu bermotor yang sedang lego jangkar di sekitar pelabuhan,” ungkap Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, kepada sejumlah awak media, Sabtu (9/11).

Baca Juga :  Babak Belur Prabowo Subianto di Debat Ketiga Capres

Oleh karena itu, mereka memeriksa kapal KLM Kangen Putra yang dikemudikan oleh Moh Soleh.

Saat pemeriksaan, para anak buah kapal (ABK) tidak ada yang mengaku sebagai pemilik rokok tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Satpolairud di darat, polisi akhirnya mengetahui bahwa AS adalah pemilik rokok ilegal itu. AS ditemukan setelah turun dari perahu tambangan dan berjalan menuju pesisir.

“Pemilik akhirnya dapat diketahui setelah dia turun dari perahu tambangan dan hendak menuju pesisir,” beber Gede.

Setelah dilakukan penyitaan, ratusan slop rokok tanpa cukai dan pemiliknya diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk penyidikan lebih lanjut, karena kasus ini merupakan pelanggaran di bidang cukai yang menjadi kewenangan Bea dan Cukai.

Berita Terkait

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Berita Terbaru