Polres Ponorogo Berhasil Amankan 8 Pejudi Billiar dan Slot Judi Online

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Ponorogo berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam judi online (judol) dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir.

“Ada yang terlibat praktik judi online maupun konvensional, omzetnya sampai puluhan juta Rupiah,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat press release, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo, Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Indonesia, sekaligus upaya untuk memberantas praktik perjudian di daerahnya.

“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo,” ucap Rudi.

Rudi mengungkapkan rincian mengenai para tersangka, di antaranya empat orang yang terlibat dalam perjudian biliar: WP (24), FAN (21), APH (26), dan HUA (24).

Baca Juga :  Megawati Absen dari Sidang Tahunan MPR, PDIP Ungkap Hal Ini!

“Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktifitas judi billiard di wilayah Balong,” papar Rudi.

Nilai taruhan yang mereka pasang bahkan mencapai Rp 10 juta.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, BS (37), MS (30), dan LS (44), ditangkap karena terlibat dalam judi slot online.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo.

Tersangka lainnya, ASA (30), juga ditangkap terkait perjudian online jenis slot dan togel.

Dari ASA, petugas menyita akun togel online sejumlah uang, dan ponsel yang digunakan untuk mengakses permainan.

“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari bapak Presiden serta Kapolri,” imbuh Rudi.

Baca Juga :  Viral, Bapak Kos Tega Makan Kucing Motifnya Bikin Geleng Kepala

Ke-8 tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Berita Terkait

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih
ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Saturday, 14 June 2025 - 09:53 WIB

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu

Saturday, 17 May 2025 - 16:34 WIB

1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Thursday, 8 May 2025 - 15:13 WIB

Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Berita Terbaru